Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 4 Juni 2025 | 11:44 WIB
BERBARIS: Gentong bersama puluhan tersangka lainnya digelandang untuk mengikuti press release di halaman Polres Kediri Kota kemarin siang.
BERBARIS: Gentong bersama puluhan tersangka lainnya digelandang untuk mengikuti press release di halaman Polres Kediri Kota kemarin siang.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Polisi terus mendalami peredaran narkoba yang dilakukan oleh AWM alias Gentong.

Tercatat ada 427,45 gram sabu-sabu (SS) yang diamankan dari pria asal Bandarkidul, Mojoroto itu. Dari tangkapan itu, polisi berhasil menggagalkan peredaran SS senilai Rp 427 juta.

“Seratus gram sabu-sabu itu senilai sekitar Rp 100 juta,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.

Namun begitu, sepak terjang Gentong tak bisa dipandang sebelah mata. Dia mengaku telah berhasil menjual 400 gram sabu. Tersangka menjualnya di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri.

“Total ada 800 gram yang akan diedarkan. Tetapi yang 400 gram terakhir itu berhasil kami gagalkan,” tutur Endro.

Pendalaman pun dilakukan pihaknya. Termasuk melacak pemasok sabu kepada Gentong. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan SS itu dari pria berinisial JP.

Kini, polisi telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Hubungan antara Gentong dan pembeli ini putus tidak ada hubungan. Itu karena dia (Gentong, red) hanya mengantarkan sabu-sabu sesuai alamat yang dikirim JP,” terang lelaki asal Trenggalek itu.

Tersangka mengaku memperoleh upah Rp 1 juta setiap kali menggedarkan sabu-sabu sejumlah 100 gram.

“Tersangka mendapat keuntungan setiap transaksi 1 ons Rp 1 juta. Tergantung penjualan dan telepon dari JP,” ungkap Endro.

Untuk diketahui, Gentong dibekuk Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Senin (26/5) lalu. Pria berumur 35 tahun itu diamankan di kosnya yang terletak di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.

Dengan barang bukti 427,45 gram sabu-sabu dan 2,42 gram ganja. Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya antara 5 sampai 12 tahun.

Sementara itu, selama dua bulan terakhir Polres kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika serta obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya).

Total ada 23 tersangka yang diamankan. Terdiri dari 22 laki-laki dan seorang perempuan. “Ada sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 2,42 gram, dan okerbaya berupa 16.489 butir pil dobel L,” terang Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.

Editor : Andhika Attar Anindita
#narkoba #satresnarkoba #sabu-sabu #polres kediri kota