Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Mutilasi Koper Merah Akan Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri, Ini Waktunya

Ayu Ismawati • Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:00 WIB
TELITI: Jaksa Ichwan Kabalmay (kiri) memeriksa Antok saat pelimpahan di Kejari Kota Kediri pada Kamis (22/5).
TELITI: Jaksa Ichwan Kabalmay (kiri) memeriksa Antok saat pelimpahan di Kejari Kota Kediri pada Kamis (22/5).

KEDIRI, JP Radar Kediri- Rochmat Tri Hartanto alias Antok, 32, tersangka mutilasi koper merah segera diadili.

Pihak pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Kejari Kota Kediri. Rencananya, Antok akan masuk meja hijau pertengahan bulan depan.

Kasus yang menewaskan Uswatun Hasanah itu banyak menyita perhatian publik Kediri Raya. Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu hotel Kota Tahu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Agung Kusumo Nugroho mengatakan, perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Kediri Selasa (27/5).

“Dakwaan primernya Pasal 340 KUHP. Dakwaan subsidairnya Pasal 338 KUHP. Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHP,” beber Agung.

Dalam dakwaan primer itu, Antok dijerat pasal tentang pembunuhan berencana. Atas dakwaan tersebut pria asal Tulungagung itu terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Hingga ancaman pidana hukuman mati.

Agung menyampaikan, persidangan itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota.

Yaitu Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Mempertimbangkan potensi keramaian selama persidangan, pihaknya akan mempersiapkan penjagaan.

“Kalau nanti kemungkinan ada gejolak, tentunya kami akan mempersiapkan penjagaan yang ekstra,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sempat menghebohkan masyarakat. Setelah membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, Antok membuang beberapa bagian tubuh korban.

Kaki korban dibuang di Sampung, Ponorogo. Lalu kepala korban dibuang di Watulimo, Trenggalek. Serta yang paling menggemparkan, bagian badan korban tanpa kepala dan kaki ditemukan di Kendal, Ngawi. Tersimpan dalam koper berwarna merah.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Kota Kediri pada Kamis (22/5).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, terungkap Antok sempat membeli plastik wrap untuk membungkus bagian tubuh Uswatun Khasanah agar tidak berbau.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Koper Merah #mutilasi #Antok #sidang