KEDIRI, JP Radar Kediri- Tangkapan besar kembali didapatkan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Belum lama ini petugas meringkus Arda Whitomi Putra.
Pria berumur 35 tahun itu merupakan warga Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 427,45 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati kepemilikan 2,42 gram ganja.
Penangkapan pria yang kerap dipanggil Gentong itu dilakukan pada Senin pagi (26/5). Tersangka diringkus di rumahnya.
Dia teridentifikasi sebagai pemain lama. Sebelumnya Arda sudah pernah berurusan dengan polisi. Kasusnya pun serupa.
Bahkan, Arda baru dinyatakan bebas dari hukuman penjara pada Oktober tahun lalu. “Bukannya jera, Gentong justru mengulang kesalahan yang sama.
Dia mengulangi kejahatannya dengan modus distribusi sistem ranjau,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
Sistem ranjau ini merupakan motif klasik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat kembali mengedarkan sabu-sabu karena tidak memiliki pekerjaan.
Sehingga ketika mendapat tawaran sebagai penggedar lagi dia menerimanya. “Mungkin tergiur dengan upah yang ditawarkan. Sekali transaksi pelaku bisa mendapat uang Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta,” ungkap Endro.
Menurut Endro, tersangka tergabung dalam sebuah jaringa pengedar narkoba di Kediri Raya. “Kami akan terus menyelidiki jaringan narkoba Gentong ini. Agar mata rantai peredaran narkoba bisa kami putus,” pungkasnya.
Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya antara 5 sampai 12 tahun.
Editor : Andhika Attar Anindita