Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa dan Gegana Polda Jatim Ledakkan Barang Bukti Bubuk Petasan Sitaan Seberat 8 Kilogram

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:45 WIB
PERSIAPAN: Jaksa dan tim Gegana bersiap meledakkan BB bubuk mercon di persawahan Desa Ponggok, Mojo kemarin siang.
PERSIAPAN: Jaksa dan tim Gegana bersiap meledakkan BB bubuk mercon di persawahan Desa Ponggok, Mojo kemarin siang.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri memusnahkan barang bukti (BB) bubuk mercon kemarin siang.

Total ada delapan kilogram serbuk petasa yang dimusnahkan. Peledakan dilakukan dengan cara diurai di area persawahan Desa Ponggok, Mojo. Hal ini dilakukan untuk menekan efek ledakan.

Kasi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Kajari Kota Kediri Yoga Sukmana mengatakan, pemusnahan dilakukan sebelum putusan inkrah. Itu karena melihat situasi dan kondisi BB yang membahayakan keamanan.

“Barang bukti ini dimusnahkan lebih dahulu agar tidak membahayakan keselamatan orang di sekitarnya,” jelas lelaki yang akrab disapa Yoga itu. 

Menurutnya, bahan mercon ini masih tergolong low explosive atau bahan peledak dengan tingkatan rendah. Meskipun rendah, ternyata suara dentuman yang dihasilkan cukup besar.

“Pemusnahan dilakukan secara bertahap. Pada tahap satu tadi bunyinya saja seperti itu,” ucap Yoga.

Dalam proses pemusnahan ini kejari dibantu oleh tim Gegana Polda Jatim. Itu untuk meminimalkan dampak yang dihasilkan dari pemusnahan bahan mercon tersebut.

“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara diurai sejauh 15 meter. Itu pada bahan peledak berjumlah 3 kg,” tutur PS Panit Subdenjibom Datasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim Aipda Eko Susanto.

Pemusnahan dengan cara diurai perlu dilakukan setipis mungkin agar bahan tersebut tidak meledak. Hasilnya sesuai dengan perencanaan. Terbakar dengan minim risiko.

“Disposal kedua kami laksanakan sebanyak lima kilogram dan diurai sepanjang 25 meter. Alhamdulillah hasil terbakar sempurna,” ungkap Eko.

Dia menegaskan hasil pembakaran ini tidak memberikan dampak ke lingkungan. Mengenai pemilihan tempat, Eko mengaku sudah sesuai SOP Perkap 11 tahun 2010.

Lokasinya wajib jauh dari pemukiman warga. Lahan juga harus layak untuk tempat pemusnahan. “Ini agar meminimalkan dampak ke lingkungan, masyarakat, dan materil,” terangnya.

Dalam pemusnahan ini yang terpenting dalam pelaksanaan cuaca cerah, tidak hujan, tidak mendung, dan tidak ada petir. “Sehingga layak untuk dilakukan disposal,” tandasnya.

Untuk diketahui, BB ini berasal dari operasi pekat semeru yang dilakukan pada Maret lalu. Bahan mercon 8 kg diamankan Polres Kediri Kota dari terdakwa AFM, 19. Yang berasal dari wilayah Kecamatan Mojoroto.

Editor : Andhika Attar Anindita
#barang bukti #mercon #jaksa #petasan #gegana #polda jatim