KEDIRI, JP Radar Kediri– Suharjo, 58; Suparmono, 45; Saiful Anas, 57; Kartimah, 40; Tri Mujiati, 35; dan Nur Rohman, 27, kembali diadili.
Sindikat maling emas asal Jawa Tengah itu menjalani persidangan di PN Kabupaten Kediri Selasa (27/5). Dalam sidang kali ini, saksi membongkar modus para terdakwa.
Sejatinya ada empat saksi yang akan dihadirkan. Tetapi hanya tiga yang bisa datang. Yaitu Devi Vortalisa, 42, pemilik Toko Emas Rama di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo.
Lalu, Doni Arisandi, 30, selaku pengelola dan Ani Fatmala, 27, karyawan toko. “Satunya berhalangan hadir,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy.
Selanjutnya, Devi menceritakan kronologi pencurian pada Rabu (31/1) tahun lalu itu di hadapan majelis hakim.
Mulanya, terdakwa Suparmono dan Kartimah yang datang ke toko. Mereka melihat dan mencoba kalung emas. Saat itu keduanya dilayani oleh saksi Ani Fatmala.
Kartimah cukup lama mencoba beberapa jenis kalung. Ternyata tidak semua kalung tersebut dikembalikan. Hal itu ketahuan dari rekaman closed circuit television (CCTV).
Tak lama berselang, terdakwa Tri Mujiati juga datang ke toko. Tindakan serupa dilakukannya. Tri mencoba banyak kalung dan tidak semua dikembalikan.
“Saat itu memang terjadi pergantian shift jaga toko. Jadi mungkin beberapa karyawan saya kurang fokus melayani,” aku Devi.
Total, ada empat kalung yang berhasil dibawa lari oleh terdakwa. Diantaranya kalung rantai Malaysia seberat 8,7 gram, kalung ekor rusa seberat 14,28 gram, kalung Italy BK seberat 10,72 gram, dan kalung lady seberat 6,73 gram.
“Total semua kalung tersebut sebesar Rp 40 juta,” ungkap Devi. Tindakan tersebut baru diketahui saat saksi Ani melapor kepada Doni.
Keduanya lantas memeriksa rekaman CCTV. Mereka mendapati terdakwa Kartimah dan Tri melakukan aksi pencurian.
“Konsentrasi saya seperti terpecah. Sehingga tidak begitu tahu aksi pencurian pelaku. Sebab waktu mencoba juga tertutup jilbab,” aku Ani.
Atas tindakannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. “Didakwakan satu pasal saja terkait tindakan pencurian yang dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama,” tegas Adisti.
Editor : Andhika Attar Anindita