KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Ngancar digelar perdana kemarin.
Dalam sidang pertama itu, terdakwa Danang dan Minatun tak bisa berbuat banyak. Keduanya tak menyangkal dakwaan jaksa.
Keduanya menjalani persidangan sekitar 15 menit di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto mempersilakan jaksa membacakan dakwaan. Setelah selesai, hakim mengonfirmasikan hal tersebut kepada terdakwa.
“Apakah ada yang disangkal dari dakwaan JPU (jaksa penuntut umum, red)?” tanya Divo.
Secara kompak, Danang dan Minatun menjawab pertanyaan hakim.
Keduanya membenarkan isi dakwaan tersebut. “Tidak,” jawab keduanya bersamaan sembari menggelengkan kepala.
Lebih lanjut, keduanya didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa. Dalam dakwaan primer, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsider Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketiga, Pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada 3 pasal alternatif yang didakwakan,” ujar JPU Kejari Kabupaten Kediri Ni Luh Ayu. Kasus yang menjerat Danang dan Minatun memang pelik.
Keduanya nekat mengakhiri hidup dengan menenggak racun. Itu karena keduanya terlilit hutang di banyak tempat.
Mirisnya, kedua anak mereka turut diajak meminum racun tersebut. Racun tersebut dicampur ke dalam susu.
Mochamad Raffa Septiano yang masih berusia dua tahun meninggal akibat hal tersebut. Sementara itu, Mochammad Den Noval Pratama, 8, masih bisa selamat.
Lantaran kedua terdakwa membenarkan semua dakwaan JPU, hakim tidak mengagendakan eksepsi.
Rabu depan (11/6) langsung pemeriksaan saksi. “Kemungkinan ada dua saksi yang dihadirkan. Yaitu Wiwik dan Ratna selaku tante dari anak terdakwa,” pungkas Ni Luh.
Editor : Andhika Attar Anindita