KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berupaya mengumpulkan uang pengganti kerugian negara dari kasus ngemplang pajak dengan tersangka Yeni Indrawati dan Sutrisno. Salah satunya dilakukan dengan melacak aset milik owner Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri itu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, Kejari Kota Kediri membuka beberapa opsi dalam pengembalian kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu. Salah satunya, Yeni dan Sutrisno menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,035 miliar.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, kejari akan memulihkan kerugian negara dengan melacak aset milik dua tersangka. “Itu (pelacakan aset, Red) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara,” kata Pujo.
Lebih jauh Pujo mengatakan, jika Yeni dan Sutrisno bersedia menyetor uang pengganti kerugian negara, hal tersebut akan jadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan tuntutan. “Jika dibayar lunas jaksa bisa memberi tuntutan nihil. Proses hukum tetap berjalan tapi dalam penuntutan bisa jadi pertimbangan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Yeni Indrawati dan Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya ngemplang pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPN HT). Pengemplangan pajak PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri dilakukan pada Januari hingga Juli 2020 lalu. Aksi yang sama berlanjut pada November-Desember 2020 lalu.
Waktu luang selama empat bulan di 2020 lalu menurut Pujo terjadi karena status pengusaha kena pajak (PKP) tersangka sempat dicabut. Yakni sejak Agustus hingga Oktober 2020.
Dalam pembayaran PPN HT, kakak beradik yang tinggal di Tulungagung dan Surabaya tersebut sebenarnya sudah membayar sebanyak lima kali. Jumlahnya mencapai Rp 94,7 juta. Namun, pembayaran pajak tidak pernah dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.
Akibatnya, pembayaran PPN HT tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan. Kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu baru diketahui dari pembayaran pita cukai PR yang terletak di Semen tersebut.
Jika pembayaran pita cukai dianggap sudah sesuai dengan produksi rokok, pembayaran PPN HT mereka dianggap tidak sesuai. Setelah diaudit,
kerugian negara mencapai Rp 1,035 miliar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira