Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pabrik Rokok Ngemplang PPN Rp 1,03 Miliar, Kejari Tahan Pemilik PR Semanggi Mas Agung Kediri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 23 Mei 2025 | 12:05 WIB
Photo
Photo

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menahan Yeni Indrawati dan Sutrisno kemarin sore.

Kakak beradik asal Tulungagung dan Surabaya yang merupakan pemilik Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri itu dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Keduanya disangka mengemplang pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau (PPN HT)  hingga Rp 1,03 miliar.

          Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, kasus pengemplangan PPN ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, pengemplangan PPN dilakukan oleh dua tersangka pada 2020 lalu.

          “Penyidik kasus (pengemplangan PPN, Red) awalnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim 3,” kata Pujo sembari menyebut pengemplangan pajak dilakukan mulai Januari hingga Juli 2020. Kemudian, berlanjut pada November sampai Desember 2020.

          Terkait waktu luang selama empat bulan di tahun 2020, menurut Pujo karena status pengusaha kena pajak (PKP) tersangka sempat dicabut sejak Agustus hingga Oktober 2020.

Bagaimana modus pengemplangan pajak yang dilakukan Yeni dan Sutrisno? menurut Pujo keduanya melalui PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN atas penyerahan hasil tembakau.

Akibatnya, pembayaran PPN tidak sesuai dengan yang seharusnya. “Tidak genap sesuai kewajibannya. Hanya membayarkan sebagian,” sambung Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Mahardika Daru Putra.

          Pria yang akrab disapa Dika menyebut, pada 2020 lalu Yeni dan Sutrisno melakukan lima kali pembayaran PPN. Jumlahnya Rp 94,7 juta.

“Tersangka membayar pajak tapi tidak pernah memberikan SPT PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare,” tutur Dika.

          Kerugian negara dari praktik ngemplang pajak itu baru diketahui dari pembayaran pita cukai PR Semanggi Mas Agung Cabang Kediri. Jika pembayaran pita cukai sesuai, PPN yang dibayarkan dianggap tidak sebanding.

          Dari sana, setelah diaudit menyeluruh kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar. Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa adalah pasal 36 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” sahut Pujo lagi.

          Lebih jauh Pujo menyebut, sebelum pelimpahan tahap 2 kemarin kejari sempat memberi opsi penyelesaian di luar persidangan. Yakni dengan membayar denda damai.

          Sesuai ketentuan pasal 44 B ayat 2 KUP, denda yang harus dibayar mencapai empat kali lipat dari kerugian negara atau Rp 5,4 miliar. Rupanya, Yeni dan Sutrisno tidak sanggup membayar denda tersebut.

          “Untuk bayar pokok saja tidak mampu. Akhirnya dimasukkan ke tahap penyerahan (proses hukum, Red),” jelas Pujo.

Terpisah, Marlon Limbong, penasihat hukum terdakwa menilai jaksa terlalu terburu-buru melakukan penahanan. Menurutnya terdakwa tidak diberi waktu yang cukup untuk membayar kerugian. “Siapa tahu ada upaya pencicilan dari pihak tersangka,” jelasnya.

Selebihnya, menurut Marlon kondisi kesehatan dua terdakwa tersebut tidak baik. Salah satunya memiliki riwayat penyakit jantung.

“Kenapa terlalu buru-buru? karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Klien kami punya sakit jantung dan sudah dilakukan by pass,” Urai Marlon ditemui di kejari kemarin.

          Terkait kondisi kesehatan terdakwa, Pujo menyebut pihaknya mengambil keputusan berdasar surat keterangan sehat dari dokter. “Ada surat sehat dari dokter. Secara analisa medis tertulis dinyatakan sehat oleh dokter. Makanya ditahan karena ada surat sehat itu,” tandasnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kasus korupsi #kejari kabupaten kediri #berita kedii hari ini