Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pelaku Utama Pengeroyokan Rayyan Hanya Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Kecewa karena Lebih Ringan dari Tuntutan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 15 Mei 2025 | 06:42 WIB
RAS, 15, meninggalkan Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri usai sidang dengan agenda putusan kemarin. Dia divonis 3,5 tahun penjara.
RAS, 15, meninggalkan Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri usai sidang dengan agenda putusan kemarin. Dia divonis 3,5 tahun penjara.

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Para pelaku pengeroyokan M. Hidris Rayyan, 17, hanya mendapat hukuman ringan.

RAS, 15, salah satu pelaku yang membuat pemuda asal Desa Tulungrejo, Pare meninggal, serta ZA, 17, dan HR, 18, luka-luka itu divonis hukuman 3,5 tahun.

          Dalam persidangan terungkap RAS, 15, merupakan pelaku yang menendang motor hingga menyebabkan Rayyan meninggal dan dua lainnya luka-luka.

Hukuman untuk pemuda asal Kecamatan Pagu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.  

Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut RAS dengan pasal 80  ayat (3) jo pasal 76C UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, RAS dituntut empat tahun penjara dan satu tahun pelatihan kerja.

Dalam putusan kemarin, Ketua Majelis Hakim Rofi Heryanto memvonis RAS dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

“Tindakan RAS telah terpenuhi secara sah, secara hukum. Menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan. Dan memerintahkan untuk menjalani pelatihan kerja 1 tahun,” ungkap Rofi dalam putusannya.

          Menurut Rofi ada beberapa hal yang jadi acuan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Di antaranya, hasil laporan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kediri. Hakim juga mempertimbangkan pelaku yang telah berupaya meminta maaf pada korban yang masih hidup.

Tidak hanya itu, RAS dinilai sudah menunjukkan iktikad baik dan rasa penyesalan. Selanjutnya, dia juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta, janji tidak akan berada di lingkungan yang bisa membuatnya berbuat hal sama.

“Namun bukan berarti hal tersebut menghilangkan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya sembari menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan RAS telah membuat Rayyan meninggal dan dua pemuda lainnya luka-luka.

 Dia juga menyebabkan duka mendalam pada keluarga korban. Selain itu, perbuatan RAS dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara itu, jika vonis untuk RAS lebih ringan dari tuntutan, vonis untuk empat terdakwa lainnya sama dengan tuntutan JPU.

Yakni MAFI, 16, dituntut hukuman setahun penjara. Sedangkan HGPS, 13; FAF, 12 dan ES, 13, dituntut hukuman pelatihan kerja di dinas tenaga kerja (disnaker). Masing-masing selama satu tahun.  

Merespons putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga apakah mengajukan banding atau tidak,” ungkap Awang, penasihat hukum (PH) terdakwa sembari menyebut mereka punya waktu selama seminggu.

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I. Qorni yang memutuskan pikir-pikir. “Kami masih perlu mendiskusikannya termasuk dengan atasan. JPU masih pikir pikir, Insya Allah sebelum tujuh hari kami sudah menentukan sikap,” jelasnya.

Terpisah, Harsono Badai Samodra, 45, paman Rayyan mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia berharap hukuman yang diberikan pada para pelaku yang telah menewaskan keponakannya itu bisa lebih berat lagi.

“Selaku keluarga sangat tidak terima. Putusan ini mengecewakan. Kami sudah kehilangan anak, jadi kami berharap ada upaya lebih.

Misalkan ada waktu berpikir harap JPU bisa banding,” ungkap Harsono sembari menyebut tujuannya agar peristiwa ini tidak menginspirasi anak-anak di luar untuk tidak melakukan hal sama.

Harsono berharap insiden pengeroyokan yang menewaskan Rayyan itu merupakan peristiwa yang terakhir.

“Biar kejadian ini menjadi kejadian terakhir dan pelajaran ke depan tidak akan terjadi lagi,” tandasnya dengan suara bergetar.

Pantauan koran ini, vonis kasus pengeroyokan Rayyan kemarin juga diwarnai aksi demo. Massa melakukan tabur bunga di depan PN Kediri.

Mereka juga memasang papan bunga duka cita di gerbang pengadilan. Tulisannya, “Tegakkan Keadilan Atas Wafatnya Alm M. Hidris Rayyan. Hukum para Pelaku Seberat-beratnya”.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #pengeroyokan remaja