Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Pegeroyokan Siswa SMAN 1 Pare Kediri Tepis Kronologi Korban Jatuh karena Ditendang

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 13 Mei 2025 | 17:35 WIB

PLEDOI: Terdakwa pengeroyokan bakal menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.
PLEDOI: Terdakwa pengeroyokan bakal menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Lima terdakwa pengeroyok M. Hidris Rayyan, 17 kembali menjalani sidang Kamis (8/5) lalu. Agendanya adalah pledoi. 

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa MAFI, 16; HGPS, 13; FAF, 12 dan ES, 13, meminta keringanan.

Baca Juga: Mobil Incar ETLE Sasar Pengendara ke Pasar Tradisional, Salah Satu Titiknya di Gringging Kediri

Sementara RAS, 15, mengajukan keberatan karena dia menampik jika kejadian yang dialami Rayyan itu bukan karena tendangannya.

Awang Chairul selaku Penasihat Hukum RAS mengatakan, jika dia meminta agar majelis hakim lebih objektif dan melihat fakta persidangan.

Baca Juga: Ingat! Polres Kediri Kota Larang Siswa Konvoi Kelulusan

Menurutnya, sepeda motor yang dikendarai korban bisa terjatuh bukan karena tendangan RAS.

“Pada kecepatan 100 km per jam, sekali tendang kalau kena kan langsung jatuh. Padahal itu (kejadiannya, Red) tidak langsung jatuh. Dalam beberapa menit itu baru jatuh,” jelasnya.

Baca Juga: Joni Berdalih Kerugian Akibat Operasional, Kasus Korupsi Korporasi Sapi di Kediri Segera Disidangkan

Saat persidangan, dia sempat menanyakan ke saksi. Dari keterangan saksi, tidak ada yang melihat secara langsung terkait penendangan.

“Karena jaraknya jauh,” jelasnya. Menurut Awang, korban terjatuh karena kecelakaan sendiri.

Baca Juga: Mantan Kades Jambean Kediri Bantah Keterangan Saksi Korban Soal Tanda Tangan Tanah Hibah

Saat dipersidangan, saksi korban berkendara dengan kecepatan tinggi dan sering menoleh ke belakang melihat pelaku yang mengejar.

“Memang betul melakukan penendangan, namun korban ini baru terjatuh karena mepet ke tepi jalan aspal. Jadi menurut saya, terjatuh bukan karena tendangan. Jatuhnya karena kelalaian. Tidak fokus melihat ke depan. Ini analisa saya mudah-mudahan benar,” jelas Awang. 

Baca Juga: Remaja Pelaku Pengeroyokan Rayyan Tak Ditahan, Hanya Wajib Pelatihan Kerja

Sementara itu, Sutrisno PH MAFI, 16; HGPS, 13; FAF, 12 dan ES, 13, mengatakan bahwa kliennya itu bersikap baik saat persidangan.

Dia juga tidak berbelit-belit saat ditanyai majelis hakim.

“Mereka juga menyesali perbuatannya, belum pernah ditahan. Selain itu mereka juga masih anak-anak, masih sekolah dengan bukti yang kita lampirkan dari sekolahan. Masa depan juga masih panjang,” jelasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kediri #siswa #pengadilan negeri kabupaten kediri #SMAN 1 Pare #terdakwa #pengeroyokan #korban #kronologi