KEDIRI, JP Radar Kediri- Peristiwa percobaan bunuh diri yang dilakukan Danang, 31, dan Minatun, 29, segera disidangkan.
Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memasukkan berkas kasus yang membuat Mochamad Raffa Septiano, 2, meninggal dunia ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada Selasa (6/5).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, tim penyidik langsung menyusun dakwaan setelah berkas pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Manggis, Ngancar itu dinyatakan lengkap pada 17 April lalu. “Dakwaan sudah selesai dan sudah kami limpahkan ke PN,” kata Iwan.
Setelah menyerahkan berkas ke PN Kabupaten Kediri, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan. Diperkirakan jadwal sidang baru akan turun minggu depan.
Seperti diberitakan, Danang dan keluarganya nekat melakukan percobaan bunuh diri pada Kamis (12/12) malam. Aksi kalap itu dipicu kondisi keluarga di lereng Gunung Kelud itu yang terbelit utang.
Pada Jumat (13/12) pagi, Noval, anak sulung Danang dan Minatun yang terbangun melihat kondisi bapak dan ibunya mengerang kesakitan. Sejurus kemudian mereka juga pingsan.
Di saat bersamaan, Mochamad Raffa Septiano, 2, adik Noval, ditemukan dalam kondisi sudah meninggal.
Noval lantas menelepon kerabatnya di Mojo dan di Manggis. Selanjutnya, jenazah Raffa dibawa ke RS Bhayangkara. Sedangkan Danang dan Minatun dibawa ke RSUD SLG untuk mendapat perawatan lanjutan.
Akibat aksi nekatnya, pasutri itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita