KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kasus dugaan korupsi program korporasi sapi yang menjerat Ketua Kelompok Peternakan Ngudi Rejeki Joni Sri Wasono terus bergulir.
Rabu (7/5) lalu penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Jika berkasnya dinyatakan lengkap, dalam waktu yang tak lama lagi kasus program hibah itu bisa segera disidangkan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, Rabu lalu pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap I.
“Pemberkasan telah selesai, berkas kami serahkan pada tim jaksa peneliti untuk dipelajari terkait syarat kelengkapan formil dan materiilnya,” ungkap Iwan.
Jaksa peneliti memiliki waktu selama 14 hari. Jika dirasa masih ada berkas yang kurang, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Jika sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan ke tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, pada 2021 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberi bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Mereka menerima 100 ekor sapi jantan dan 17 ekor sapi betina.
Dalam perjalanannya, diduga pengelolaan hibah sapi itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Berdasar penyidikan, diketahui jumlah sapi justru berkurang. Yakni hanya tersisa 67 ekor saja.
Padahal, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo seharusnya sapi-sapi bantuan itu dikembangbiakkan hingga 2025 ini. “(Sapi berkurang, Red) karena ada penjualan tapi tidak dilakukan penggantian atau replacement,” kata Pujo.
Padahal, mekanisme replacement itu diatur di petunjuk teknis (juknis) program hibah Desa Korporasi Sapi.
Selain praktik penjualan sapi, menurut Pujo tersangka Joni juga mengelola hibah sabi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak.
Selanjutnya, dia juga diduga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti pendukung pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT).
Di sana Joni diharuskan menyediakan HPT dalam jumlah cukup dan kualitas yang sesuai juknis. “Tapi hal itu (penyediaan HPT, Red) tidak dilakukan,” lanjut Pujo.
Akibat beberapa kesalahan tersebut, sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian negara mencapai Rp 990, 79 juta.
Terkait kerugian negara yang hampir mencapai Rp 1 miliar, menurut Pujo pihak Joni sempat beralasan jika hal tersebut karena kerugian operasional. Di antaranya karena ada sapi yang mati.
Meski demikian, menurut Pujo dalih Joni tidak dilengkapi dengan bukti.
Misalnya, dokumentasi gambar, nota, atau hal lain untuk memperkuat dalihnya.
“Ketika dia dalilkan rugi operasional kami kan perlu bukti dukung. Atau beralasan disebabkan karena (sapi) mati mana suratnya, mana buktinya,” tandas Pujo.
Demikian pula dalih kerugian operasional lain yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah. “Jadi alasan-alasan yang disampaikan itu tidak bisa kami yakini,” tegasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira