Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Remaja Pelaku Pengeroyokan Rayyan Tak Ditahan, Hanya Wajib Pelatihan Kerja

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 8 Mei 2025 | 11:05 WIB
Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap Rayyan usai mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri. Mereka dituntut hukuman pelatihan kerja.
Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap Rayyan usai mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri. Mereka dituntut hukuman pelatihan kerja.

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Lima terdakwa pengeroyok yang mengakibatkan M. Hidris Rayyan, 17, meninggal, serta ZA, 17 dan HR, 18, mengalami luka-luka, agaknya hanya akan mendapat hukuman ringan.

Setidaknya, dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan kemarin, para terdakwa hanya dituntut hukuman penjara di bawah lima tahun. Bahkan ada yang hanya dituntut hukuman pelatihan kerja.

          Untuk diketahui, tuntutan hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap RAS, 15; MAFI, 16; HGPS, 13; FAF, 12 dan ES, 13,  beragam. Yakni, RAS dituntut hukuman empat tahun penjara.

Kemudian, MAFI dituntut hukuman setahun penjara. Sedangkan HGPS, FAF, ES dituntut hukuman pelatihan kerja di dinas tenaga kerja (disnaker), masing-masing satu tahun.

          Pantauan koran ini, dalam persidangan kemarin RAS dan MAFI memakai kaus tahanan lapas.

Mereka terlihat pasrah saat digelandang petugas ke ruang sidang Cakra. Hal serupa juga dialami HGPS, FAF, dan ES yang jadi tahanan rumah.

          Keluar dari ruang sidang, RAS dan MAFI terlihat menangis seperti sidang sebelumnya. Sedangkan tiga terdakwa lainnya lebih banyak tertunduk.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi melalui JPU Davis Darwis Albar mengatakan, tuntutan untuk lima terdakwa disesuaikan dengan peran mereka dalam pengeroyokan.

          Dia mencontohkan, RAS yang menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Sedangkan HGPS membonceng RAS dan sempat memepet motor korban.

Adapun MAFI, FAF dan ESP ikut menendang HR. “Mereka (MAFI, FAF dan ESP) yang menendang punggung anak korban (HR, Red),” ungkap David.

          Dengan peranan yang berbeda itulah, tuntutan dan pasal yang dikenakan kepada mereka juga berbeda-beda.

RAS mendapat tuntutan paling berat karena dia dituntut dengan pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Perbuatannya mengakibatkan Rayyan meninggal dunia. Kemudian diakumulasikan dengan pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan luka.

“Karena ada tiga korban yang kondisi akibat tindakan (terdakwa RAS, Red) berbeda, makanya kami akumulasikan,” papar David sembari menyebut RAS juga dituntut pasal 170 ayat 2 KUHP untuk penganiayaan terhadap HR yang masuk kategori dewasa.

Adapun untuk tiga terdakwa yang hanya dituntut hukuman pelatihan kerja, menurut David karena beberapa faktor. Yakni, peran mereka lebih ringan dari RAS dan MAFI. Serta, usianya masih di bawah 14 tahun.

Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Rekha Tustarama mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi hari ini (8/5).

“Terkait tanggapannya seperti apa kami akan ajukan pleidoi. Besok (hari ini) kami akan ajukan pledoi,” jelasnya.

Seperti diberitakan, petaka berujung meninggalnya Rayyan itu berawal saat korban berangkat ke area Simpang Lima Gumul (SLG) Minggu malam (23/3).

Saat itu, Rayyan berboncengan dengan ZA dan HR. Sementara teman lainnya juga berboncengan menggunakan satu motor berbeda.

Sekitar satu jam berada di Kawasan SLG, enam pemuda asal Pare yang mengendarai dua sepeda motor itu pulang sekitar pukul 01.30 dini hari.

Saat melintas di Desa Menang, Pagu, mereka berpapasan dengan gerombolan para pelaku.

Saat itulah terjadi pengejaran antara para pelaku dengan korban yang berakhir sepeda motor Rayyan terjatuh akibat ditendang pelaku.

Setelah Rayyan terjatuh dia diduga juga dikeroyok oleh para pelaku. Namun, pengeroyokan ini sempat jadi perdebatan antara pelaku dan saksi korban

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #persidangan #pelaku pengeroyokan #pengeroyokan