KEDIRI, JP Radar Kediri- Lima terdakwa pengeroyok M Hidris Rayyan, siswa SMAN 1 Pare kembali menjalani persidangan pada Senin (5/5). Dua kali sidang, terdakwa mengenakan rompi tahanan mewek lagi.
Terdakwa yang menangis itu adalah RAS, 15, dan MAFI, 16. Usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, keduanya sesenggukan saat ditemani orang tuanya.
Sementara, tiga terdakwa yakni HGPS, 13; FAF, 12 dan ESP, 13, hanya bisa tertunduk lesu. Ketiga terdakwa anak itu hanya bisa tertunduk lesu. Sidang pengeroyokan yang menyebabkan Rayyan meninggal dunia itu masih mendengarkan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota. Yakni Za, 17 dan He, 18 yang berada di lokasi saat kejadian dan membonceng korban Rayyan.
Baca Juga: Persik Kediri versus Persebaya Surabaya, Polisi Imbau Hal Ini kepada Bonekmania
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, ada 11 saksi yang dihadirkan. Selain dua orang teman korban, juga teman-teman para terdakwa yang pada saat itu juga turut ikut dalam konvoi.
“Kami juga panggil saksi ahli dari RS yang melakukan visum,” jelas Iwan.
Dalam persidangan itu, ada beberapa hal yang keterangannya berbeda. Kesaksian antara teman korban dengan rombongan konvoi tidak sama.
Iwan mengatakan, keterangan saksi yang ikut rombongan konvoi menyebut jika mereka mengejar Rayyan dan temannya karena sebelumnya kelompok Rayyan melontarkan kata-kata kotor. Sementara itu, dua temam korban menepisnya.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Genjot Patroli Dini Hari untuk Cegah Bentrok Pesilat
“Korban yang melontarkan umpatan membuat kelompok terdakwa tersulut emosi,” jelas Iwan. Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu besok (7/5). Agendanya adalah tuntutan.
Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa, Sutrisno membenarkan bahwa dalam persidangan itu ada perbedaan keterangan antara teman korban dengan rombongan konvoi.
Baca Juga: Begini Penjelasan Saksi Ahli Tentang Makanan di Kasus Keracunan Massal Desa Krecek Kediri
“Perbedaan lainnya mengenai pemukulan terhadap korban Reza. Dari saksi teman terdakwa mengaku menendang di perut. Yang saksi dari korban di punggung,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian