KEDIRI, JP Radar Kediri– Pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota sebaiknya lebih berhati-hati. Ada banyak pengendara yang kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena melanggar lalulintas.
Selama April lalu, ada 14 pelanggar yang tertangkap mobil incar ETLE. Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan, mayoritas pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua.
“Pelanggar paling banyak ditemui di wilayah pinggiran kota,” ucap perwira yang kerap disapa Murni itu. Dia menyebut wilayah yang kerap jadi sasaran ada di Banyakan, Grogol, dan Tarokan. Sedangkan di wilayah perkotaan sangat jarang ditemui pelanggar lalu lintas.
Pelanggaran yang tertangkap mobil incar ETLE adalah mereka yang tidak mengenakan kelengkapan berkendara. Yakni tidak memakai helm SNI. Kemudian yang paling berbahaya adalah kebiasaan mereka berkendara melawan arah.
Murni mengaku, perlu ada peningkatan kesadaran berlalu lintas di semua wilayah. Untuk diketahui, mobil incar ETLE ini beroperasi setiap pagi hari. Setelah apel pagi, petugas akan menyusuri jalanan yang rawan pelanggaran.
Disamping itu, lokasi yang disasar juga seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kalau pelanggar kendaraan roda empat jarang sekali ditemui. Mungkin ada tapi di sekitar Jalan Hasanudin. Pelanggaran yang dilakukan adalah parkir di tempat yang bukan peruntukannya,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Sementara itu, semua pengendara yang kena tilang mobil incar ETLE akan mendapat surat tilang yang dikirim melalui kantor pos. Pihaknya mendeteksi alamat pelanggar melalui plat nomor kendaraan.
Dan pelanggar yang telah menerima surat tilang tersebut harus segera konfirmasi ke bagian baur tilang.
Tidak hanya itu, pengendara yang kena tilang wajib membayar denda. Sebab jika tidak menyelesaikan tilang maka otomatis tidak bisa membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Pengeroyok Rayyan Menangis di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, tilang ETLE yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini masih menggunakan mobil incar saja. Itu karena belum ada ETLE statis yang menggunakan kamera permanen di setiap persimpangan jalan atau area rawan pelanggaran.
Terakhir Iptu Murni memberikan himbauan bagi masyarakat yang berkendara baik roda dua maupun roda empat. “Masyarakat tetap tertib berlalu lintas untuk patuhi rambu dan marka yang ada di jalan,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.