Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Begini Penjelasan Saksi Ahli Tentang Makanan di Kasus Keracunan Massal Desa Krecek Kediri

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 1 Mei 2025 | 03:37 WIB

 

KASUS KERACUNAN MASSAL: Terdakwa Anik menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
KASUS KERACUNAN MASSAL: Terdakwa Anik menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang kasus keracunan massal Jemaah salawatan di Desa Krecek, Badas berlanjut pada Selasa (29/4). Berlangsung selama satu jam sejak pukul 14.10, jaksa menghadirkan dua saksi ahli. 

Mereka adalah dr Dodi Kriswanto dari Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) dan Bagus Sri Aji, petugas BPOM Kabupaten Kediri. Dari keterangan kedua saksi tersebut diketahui jika makanan dan minuman yang disajikan bermasalah. 

Seperti yang diungkapkan dr Dodi, ada tiga bakteri yang ditemukan pada kandungan makanan dan minuman di kasus keracunan massal Desa Krecek, Badas. Tiga bakteri itu meliputi Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan Escherichia coli (E. coli).

“Ketika makanan yang mengandung bakteri itu masuk ke dalam tubuh maka gejala yang akan ditimbulkan adalah mual dan muntah,” ucap dr Dodi di hadapan majelis hakim. 

Setiap orang bisa merasakan gejala tersebut dengan waktu yang berbeda-beda. Ada yang dalam hitungan jam sudah muncul reaksi. Dan ada juga setelah berhari-hari baru ada reaksinya. “Tergantung daya tahan tubuh dan jumlah makanan atau minuman yang masuk,” lanjut dr Dodi. 

Dia lalu menjelaskan efek bila mengonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut. Jika korban tersebut tidak segera mendapat penanganan, bisa mengalami dehidrasi. Apabila itu terjadi maka kemungkinan nyawanya akan terancam. 

“Sebenarnya gangguannya pada saluran pencernaan. Tetapi jika sampai dehidrasi maka bisa berakibat fatal,” ungkap dr Dodi.

Berlanjut ke saksi ahli kedua. Yaitu Bagus Sri Aji sebagai petugas dari BPOM Kabupaten Kediri. Dari barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian, BPOM memeriksa kandungan stik rasa keju dan coklat serta minuman susu rasa jeruk.

“Kami hanya menguji 12 sampling dari pihak kepolisian dan dinas kesehatan. Dan pengujian kami lakukan di Surabaya. Sebab peralatan yang ada di Kediri belum lengkap,” jelas Bagus saat ditanya oleh JPU  Ni Luh Ayu terkait mekanisme danlokasi pengujian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika sampel yang diterima ada makanan yang sudah kedaluwarsa dan tanggalnya diubah agar tampak tidak expired. Dari situ, Bagus menjelaskan jika BPOM sudah memahami perbedaan yang asli dan palsu.

“Kalau yang asli label dari pabrik pasti akan sulit untuk dihapus. Tetapi yang hasil perubahan digeser menggunakan jari tangan saja hilang,” imbuhnya. Semua penjelasan kedua saksi itu berdasarkan pertanyaan dari jaksa Ni Luh Ayu. 

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Supriyadi mengatakan, jika dokter (saksi ahli, Red) tidak bisa menjelaskan nilai signifikansi toleransi kesalahan. Untuk meringankan terdakwa, dia akan menghadirkan saksi yang meringankan pada Selasa (6/5) depan. 

“Saksi nanti dari pihak supplier jajan toko UD Tiga Putra dan korban yang mendapat bantuan pembiayaan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, Anik didakwa dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau pasal 146 ayat 1 huruf A junto pasal 143 junto pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan. Atau pasal 204 ayat 1 KUHP. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : rekian
#keracunan massal #kediri #kasus keracunan massal #kecamatan badas #saksi ahli #bakteri #Rskk #BPOM Kabupaten Kediri #Desa Krecek