Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gibran Divonis 7 Tahun Pidana Penjara di PN Kabupaten Kediri, Ini Kasus yang Menjeratnya

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 30 April 2025 | 03:14 WIB

 

VONIS 7 TAHUN: Gibran dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.
VONIS 7 TAHUN: Gibran dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Gibran Mamduch Al Fikri. Pria 32 tahun itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin (29/4).

Ketua Majelis hakim Divo Adrianto mengatakan, terdakwa terbukti melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yakni berupa sabu-sabu. Selain hukuman kurungan penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar. 

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut (Rp 1 miliar, Red) tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tegasnya sambil menyebut pasal yang dikenakan sesuai dengan tuntutan jaksa yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Adapun pertimbangan yang memberatkan  adalah terdakwa adalah residivis kasus yang sama. Dan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama proses penyelidikan hingga persidangan. Kemudian terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ketiga, terdakwa memiliki usia yang masih muda dan masa depan yang panjang.

Pidana hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 6 bulan terakhir. Terdakwa pun menerima hasil putusan tersebut. 

Sementara itu, JPU Ni Luh Ayu mengatakan, putusan hukuman yang ditetapkan kepada terdakwa Gibran lebih ringan enam bulan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya. Sebelumnya terdakwa Gibran dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Ni Luh pun menerima putusan yang diberikan majelis hakim.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : rekian
#narkotika #divonis #pidana penjara #narkoba #sabu-sabu #pn kabupaten kediri #gibran