KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri pada Selasa (29/4) lakukan pemusnahan barang bukti (BB).
Barang bukti tersebut berasal dari 43 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara-perkara tersebut terhitung dari periode 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 April 2025.
Ada berbagai barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Kediri. Mulai dadi narkotika hingga minuman keras.
Barang bukti tersebut terdiri dari 6,03 gram sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, dan 25,35 gram ganja kering.
Lalu, terdapat 74,348 pil dobel L, pil extacy 1/2 butir, 6.750 pil kuning, 1 buah handphone, 2 buah parang, 2 buah pisau, 134 botol miras, dan 1 jurigen arak 25 liter.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan pada perkara yang sudah memiliki hukum tetap," jelas Kejari Kota Kediri Andi Minarwaty.
"Dan cara pemusnahan setiap barang juga dilakukan secara berbeda-beda,” lanjutnya kepada media ini.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita