KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus pengeroyokan terhadap M Hidris Rayyan akan memasuki babak baru. Perkara yang telah menghilangkan nyawa siswa SMAN 1 Pare itu akan disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, hari ini (29/4).
Lima tersangka pengeroyokan yakni HGPS, 13; RAS, 15; dan FAF, 12, warga asal Kecamatan Pagu. Lalu, MAFI, 16; dan ESP, 13, warga Kecamatan Ngasem akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, ada tiga JPU yang disiapkan untuk mengawal kasus tersebut.
“Jadwalnya besok (hari ini, Red),” Jelas Iwan. Dia mengatakan, tiga jaksa yang akan mengawal kasus tersebut adalah David Darwis Albar, Ni Luh Ayu, dan Dewanti.
Untuk diketahui, kelima tersangka dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri dari penyidik Polres Kediri pada Kamis (24/4) lalu. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan pada akhir pekan lalu, Kejari melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Meresahkan, Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Tegas Motor Knalpot Brong
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pada 7 April lalu diketahui kronologi kejadian jika Rayyan berboncengan tiga dengan Zaki Amani dan Hendra Reza. Saat itu, mereka sedang perjalanan pulang menuju ke Pare. Kemudian bertemu gerombolan pemuda. Karena takut, korban kabur melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat di Menang Pagu, sepeda motor mereka ditendang oleh para pelaku. Korban Rayyan yang duduk di paling belakang kemudian jatuh. Dia langsung terkulai lemas.
Baca Juga: Heboh Kasus Perusahaan Tahan Ijazah, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Kediri
Sementara dua temannya yakni Zaki Amani dan Hendra Reza berusaha melarikan diri ke pemukiman warga. Berdasarkan keterangan para pelaku, tidak ada yang mendatangi korban Rayyan ketika sudah tersungkur di tanah. Dalam rekonstruksi itu, mereka justru mengejar korban Hendra.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian