KEDIRI, JP Radar Kediri- Baru-baru ini tengah ramai penahanan ijazah oleh perusahaan. Tindakan tersebut juga terjadi di Kediri. Itu terungkap dari pengakuan beberapa akun di IG Radar Kediri.
Terkait adanya hal tersebut, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Sulistyo Budi mengatakan, tindakan menahan ijazah itu tidaklah benar. Dia mengatakan, ijazah adalah hak seseorang yang tidak boleh dikuasai orang lain. “Kami menyayangkan kalau ada seperti itu,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Ringinrejo Kediri Bekuk Karyawan KSP Karya Mandiri yang Gelapkan Dana Ratusan Juta
Sejauh ini Budi belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya penahanan ijazah di Kabupaten Kediri. Dengan tegas dia mengatakan, dewan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Kediri agar tidak melakukan hal tersebut. “Harapan kami tidak ada di Kabupaten Kediri,” terangnya.
Penahanan ijazah sebagai syarat masuk kerja juga hal yang tidak perlu dilakukan. Agar perusahaan bisa berjalan dengan baik maka perlu ada kepercayaan antara bos dengan pegawainya.
Begitu pula pegawai ke bosnya. Kepercayaan yang baik bisa dibentuk dengan sikap pimpinan yang mengayomi karyawannya. Tidak dengan melakukan penahanan ijazah karena takut karyawannya keluar.
“Kalau memang tujuannya agar pegawai takut kabur dari tempat kerja itu sangat disayangkan. Kepercayaan dibangun dengan cara itu tidaklah benar,” tutupnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian