Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polsek Ringinrejo Kediri Bekuk Karyawan KSP Karya Mandiri yang Gelapkan Dana Ratusan Juta

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 28 April 2025 | 02:46 WIB
BARANG BUKTI: Kertas tagihan yang disita penyidik Polsek Ringinrejo.
BARANG BUKTI: Kertas tagihan yang disita penyidik Polsek Ringinrejo.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Rendi Eko Septiono, warga Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polsek Ringinrejo. Pria 29 tahun itu ditahan karena melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan saat menjadi seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Mandiri. 

Rendi ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/4) malam. Menurut Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan kasir KSP Karya Mandiri yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya 379 identitas nasabah yang dipakai pelaku untuk mengajukan pinjaman fiktif.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi KONI Kota Kediri! Kejari Kediri Tahan Dua Tersangka, Satu Orang masih Bebas karena Sakit

Pelaku membuat pengajuan kredit dengan menggunakan data nasabah yang sebenarnya sudah melunasi pinjamannya. Akibat perbuatannya, KSP Karya Mandiri mengalami kerugian hingga mencapai Rp 823.560.000.

“Pelaku memalsukan pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah,” terang Dyan. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ID Card, kartu angsuran, SK pengangkatan karyawan, dan laporan pembukuan keuangan.

Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Kediri, Pria Ini Dijebloskan ke Sel Tikus

Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan KSP setelah adanya laporan dari kasir. Setelah audit, pelapor menemukan banyak ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Ringinrejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rendi dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Sidak Lapas IIA Kediri, Petugas Temukan Sajam, Korek Api, hingga Kartu Remi

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk kasir, pengawas petugas lapangan, dan sejumlah nasabah. “Kami masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Dyan.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#koperasi simpan pinjam #kabupaten blitar #kediri #polsek ringinrejo #kecamatan ponggok #gelapkan dana #Ksp #penggelapan dalam jabatan