Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Seberat 913,66 Gram di Gedangsewu Pare  

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 23 April 2025 | 00:11 WIB

 

MASUK BUI: Kacung dan Olip dikawal polisi sebelum rilis di Polres Kediri pada Selasa (22/4)
MASUK BUI: Kacung dan Olip dikawal polisi sebelum rilis di Polres Kediri pada Selasa (22/4)

KEDIRI, JP Radar Kediri– MIM alias Kacung warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare harus mendekam di tahanan Polres Kediri. Pria 23 tahun itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri di rumahnya pada Senin (14/4) lalu. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu berdasarkan aduan masyarakat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebesar 913,66 gram. 

Baca Juga: Berkas Pengeroyokan Rayyan, Siswa SMAN 1 Pare Kediri Belum Lengkap

"Setelah mengamankan Kacung, kami kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial KA alias Olip," imbuhnya. Perempuan berusia 31 tahun itu dibekuk di kosnya di wilayah Kampung Inggris, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. 

Dari tangan Olip ditemukan empat pack plastik klip baru, satu buah lakban, satu buah timbangan digital, satu bekas bungkus teh cina, dan 1 handphone merk redmi. “Menurut KA alias Olip, ada keterlibatan suaminya yang berinisial AHK atau Amek. Terduga pelaku Amek tengah menjalani tahanan Lapas kasus yang sama dan dititipkan di tahanan Polres Kediri,” imbuhnya.

Baca Juga: Sepekan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Bekuk Tiga Pengedar Sabu-Sabu

Kapolres Kediri menyampaikan, peran dari terduga pelaku MIM alias Kacung ini sebagai pengedar. Sementara, KA alias Olip ini sebagai penyedia tempat dan menyediakan barang sabu untuk diedarkan.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 
Editor : rekian
#pare #kampung inggris #gedangsewu #pengedar sabu-sabu #satresnarkoba polres kediri