Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Berkas Pasutri yang Tenggak Racun di Ngancar Kediri Dinyatakan P21

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 19 April 2025 | 16:12 WIB

 

TRAGIS: Rumah yang jadi tempat kejadian perkara percobaan bunuh diri satu keluarga di Manggis, Ngancar, Kabupaten Kediri.
TRAGIS: Rumah yang jadi tempat kejadian perkara percobaan bunuh diri satu keluarga di Manggis, Ngancar, Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Berkas kasus pasangan suami istri yang menegak racun bersama anaknya dinyatakan lengkap pada Kamis (17/4) lalu. Kasus yang menyeret Danang, 31, dan Minatun, 29, istrinya asal Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, akan segera masuk ke meja hijau. 

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni, kedua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan bersama dengan barang buktinya. Untuk barang bukti adalah botol susu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Gibran Diadili di PN Kabupaten Kediri

“Saat ini mereka (pasutri Danang dan Minatun, Red) ditahan di Lapas IIA Kediri,” ujar Uwais kepada Jawa Pos Radar Kediri. 

Seperti diketahui, akibat perbuatan kedua pasutri itu telah menyebabkan anaknya Raffa yang masih berusia 2 tahun meninggal dunia. Saat ditanya jaksa, keduanya mengaku telah melakukan upaya bunuh diri yang menyebabkan kematian pada anak bungsu.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Segera Disidang 

Akibat insiden tersebut, keduanya terancam pasal Pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Uwais mengatakan, setelah dilimpahkan, pihaknya akan menyusun dakwaan. Jika sudah komplet, berikutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri untuk disidangkan.

Baca Juga: Mantan Kades Jambean Kras Disidang di PN Kabupate Kediri, Ini Kasus yang Menjeratnya  

“Secepatnya akan kami limpahkan,” jelasnya.

Uwais mengatakan, bahwa sebelumnya berkas dua tersangka itu sempat P-19 atau ditolak karena masih belum lengkap. “Masih ada syarat formil dan materil yang belum lengkap,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa di Kediri Desak Kejaksaan Periksa Peternak Lain, Kawal Korupsi Desa Korporasi Sapi

Seperti diberitakan, Danang dan keluarganya nekat melakukan bunuh diri karena terbelit utang pada Kamis (12/12) malam. Pada Jumat (13/12) pagi, Noval yang terbangun melihat bapak dan ibunya mengerang kesakitan hingga tak sadarkan diri. 

Sedangkan Mochamad Raffa Septiano, 2, adik Noval justru ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Noval lantas menelepon kerabatnya di Mojo dan di Manggis lainnya. Sekitar pukul 09.00 Jumat lalu Danang dan Minatun dibawa ke RSUD SLG. Sedangkan jenazah Raffa dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.  

Editor : rekian
#kediri #Lapas IIA Kediri #tenggak racun #p21 #ngancar