Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Segera Disidang 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 18 April 2025 | 20:41 WIB

JADI BB: Jaksa M Iskandar saat mengecek mobil milik korban yang dicuri Yusa.
JADI BB: Jaksa M Iskandar saat mengecek mobil milik korban yang dicuri Yusa.
 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Masih ingat peristiwa memilukan di Desa Pandantoyo, Ngancar? Seorang adik tega membunuh keluarga kakaknya. Kini, kasusnya yang menyeret tersangka Yusa Cahyo Utomo itu segera masuk ke meja hijau. 

Rencananya, jaksa akan melimpahkan berkas pria 35 tahun itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pekan depan. JPU Ni Luh Ayu mengaku telah menyusun dakwaan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga di Ngancar tersebut. 

Baca Juga: Mantan Kades Jambean Kras Disidang di PN Kabupate Kediri, Ini Kasus yang Menjeratnya  

Yusa yang tega menghabisi nyawa kakaknya, Kristina serta suami dan dua anaknya itu diancam dengan pasal pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

“Sama seperti yang disangkakan penyidik (kepolisian, Red),” jelas Ni Luh.

Baca Juga: Ini Pengakuan Para Saksi Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri

Jaksa asal Bali itu mengatakan, saat ini, pihaknya tengah merampungkan administrasi untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan. Sehingga, pekan depan nanti berkasnya sudah bisa masuk ke pengadilan. 

Untuk diketahui, tersangka Yusa telah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejari Kabupaten Kediri pada Kamis (27/3) lalu. Tidak hanya tersangka, beberapa barang bukti seperti mobil milik korban Kristina yang dicuri terdakwa juga diserahkan ke jaksa.

Baca Juga: Mahasiswa di Kediri Desak Kejaksaan Periksa Peternak Lain, Kawal Korupsi Desa Korporasi Sapi

Pelimpahan tersebut diserahkan secara daring. Yusa mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengaku telah melakukan kekerasan pada organ vital yang menyebabkan kematian pada korbannya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#desa pandantoyo #pembunuhan satu keluarga #ngancar #pn kabupaten kediri #sidang