Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terlibat Peredaran Narkoba, Gibran Diadili di PN Kabupaten Kediri

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 18 April 2025 | 21:24 WIB

PASRAH: Gibran usai sidang dibawa ke tahanan sementara PN Kabupaten Kediri.
PASRAH: Gibran usai sidang dibawa ke tahanan sementara PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Hukuman penjara tak membuat Gibran jera. Pemuda dengan nama lengkap Muhammad Gibran Mamduch Al Fikri, 32, itu justru naik level. Pernah dihukum sebagai pemakai, kini dia harus menjalani proses sidang sebagai pengedar narkoba. 

Lelaki asal Desa Jerukwangi, Kecamatan Kandangan itu harus menjalani sidang pada Rabu (16/4). Dia didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, jaksa menghadirkan saksi dari Polres Kediri. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Segera Disidang 

Saat persidangan berlangsung, Jaksa M. Iskandar mempertanyakan detail proses penangkapan dan barang bukti yang didapatkan kepolisian. Mulai dari terdakwa ditangkap dimana? Hingga berat sabu-sabu yang diperoleh.

“Terdakwa pada saat penangkapan berada di rumah temannya bernama Bayu,” ungkap saksi. Dari tangan terdakwa, polisi mendapatkan barang bukti berupa 18 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,44 gram; dua unit timbangan digital; satu bendel plastik klip; satu bungkus microtube/tabung; dan satu unit gawai.

Baca Juga: Mantan Kades Jambean Kras Disidang di PN Kabupate Kediri, Ini Kasus yang Menjeratnya  

Gibran tidak menolak semua keterangan dari saksi. Dia membenarkan. Setelah mendengarkan keterangan saksi, giliran terdakwa dimintai keterangan.

Gibran lalu menjelaskan asal usul narkoba hingga perannya menjadi pengedar. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak dua bungkus dari teman masa sekolah bernama Aril. Gibran kemudian meletakkan satu bungkus di tepi jalan raya, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto atas perintah Aril.

Baca Juga: Ini Pengakuan Para Saksi Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri

Sedangkan satu bungkus sisanya dibawa ke rumah saksi Bayu yang beralamat di Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan. Lalu atas perintah Aril, terdakwa membagi menjadi 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu.

“Beratnya berapa saya kurang tahu. Karena saya cuma diperintah untuk meranjau saja,” akunya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Penghadang Kajari Kabupaten Kediri segera Divonis, Ini Jadwal Sidangnya

Soal barang bukti gawai yang disita polisi. Terdakwa menerangkan bahwa gawai tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan Aril.

Untuk diketahui, dia pernah dipenjara selama satu tahun 4 bulan dengan kasus yang sama. Jika dulunya sebagai pemakai. Kini dia menjadi pengedar dengan ikut membantu meranjau sabu milik Aril. 

Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa Merdiko Utomo mengelak jika kliennya terlibat dalam transaksi jual beli. “Dia hanya meranjau. Kalau yang menjual adalah Aril,” tandasnya. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.  

 

 

 

 

Editor : rekian
#kediri #sabu - sabu #ranjau #narkoba #pn kabupaten kediri #gibran