KEDIRI, JP Radar Kediri– Mantan Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Hari Amin kembali ke meja hijau. Kali ini, dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dia terseret kasus pemalsuan surat.
Sebelumnya, jaksa Lusya Marhaendrastiana mendakwanya dengan hukum pidana Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membuat surat palsu. Dan Pasal 263 ayat 2 KUHP berisi tindak pidana memakai surat palsu. Perbuatan tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Jambean.
Baca Juga: Ini Pengakuan Para Saksi Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri
Dakwaan dari kejaksaan itulah yang disangkal oleh penasihat hukum (PH) Achmad Sholikin Ruslie. Dia mengatakan, jika dakwaan jaksa tersebut salah objek. Perkara itu seharusnya tidak masuk dalam persidangan.
“Dijadikan sebagai tersangka saja sebenarnya tidak perlu,” jelas lelaki yang akrab disapa Sholikin membela Hari Amin.
Baca Juga: Mahasiswa di Kediri Desak Kejaksaan Periksa Peternak Lain, Kawal Korupsi Desa Korporasi Sapi
Dia menyebut dakwaannya tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Penjelasannya, surat keterangan hibah tanah yang diperiksa di Laboratorik Kriminalistik pihak kepolisian adalah surat pernyataan yang terbit pada 04 Oktober 2017. Sementara terdakwa membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan hibah tanah yang terjadi 16 Juni 2017.
“Yang diperiksa surat pernyataan hibah tanah pada 04 Oktober 2017. Itu tidak diketahui siapa yang menandatangani. Dan pemeriksaan hanya dilakukan pada tanda tangan penghibah,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penghadang Kajari Kabupaten Kediri segera Divonis, Ini Jadwal Sidangnya
Untuk diketahui, kronologi peristiwa ini diawali saksi dr. Soebarkah Basoeki bersama istrinya Endang Yuliarti yang datang ke Kantor Desa Jambean. Saksi ini menemui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jambean. Dengan maksud untuk mengurus surat kematian orang tua saksi.
Pada saat yang bersamaan saksi menceritakan bahwa dia memiliki tanah yang saat itu sedang disewa oleh Pabrik Gula Ngadirejo. Selanjutnya, saksi mengatakan apabila ada uang sewa dari pihak Pabrik Gula Ngadirejo atas tanah miliknya maka akan memberikan hasil sewa tersebut untuk kesejahteraan Desa Jambean.
Baca Juga: Saksi Kunci Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Tak Hadir, Alasannya Kerja di Luar Kota
“Padahal tanah yang telah disewa oleh PG Ngadirejo adalah milik orang lain. Dan kerja sama tersebut sudah sah. Dibuktikan dengan adanya sertifikat,” terangnya kepada Wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Lalu, terdakwa menyodorkan selembar kertas tidak bermaterai kepada saksi yang isinya tidak dibaca dan tidak diketahui oleh saksi bersama istrinya. Terdakwa meminta ttd dari saksi. Kemudian saksi dan istrinya membubuhkan ttd tanpa membaca isi surat tersebut. Ternyata surat tersebut berisi hibah hasil sewa tanah.
“Tidak mungkin seorang dokter tidak membaca isi selembar kertas tersebut sebelum memberi tanda tangan. Kan bukan orang yang buta huruf atau tidak bisa membaca,” paparnya.
Tak hanya itu, saksi juga disebut mengalami kerugian akibat tindakan terdakwa sebesar Rp 75 juta. Nominal tersebut masih dipertanyakan oleh PH. Darimana perhitungannya?
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan
“Intinya pada eksepsi ini kami meminta dakwaan batal dan perkara tidak perlu dilanjutkan. Dan ada pemulihan nama baik dari terdakwa,” tandasnya.
Terpisah JPU Lusya Marhaendrastiana mengaku akan tetap memberikan tanggapan pada eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa. “Tanggapan atas eksepsi akan kami lakukan pada sidang selanjutnya Rabu (23/4),” paparnya yang akan disampaikan saat sidang tanggapan nanti.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian