KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang kasus keracunan massal yang menyeret terdakwa Anik Fatul Fauziah di Desa Krecek, Kecamatan Badas kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dimulai pukul 14.55 pada Selasa (15/4) lalu.
Ketiga saksi yang hadir di persidangan itu adalah Muhammad Karim selaku kepala dusun, Moh Kabib sebagai ketua panitia, dan Sulton yang menjadi wakil bendahara. Saat itu, mereka ikut bertugas membagikan makanannya ke jemaah.
Baca Juga: Mahasiswa di Kediri Desak Kejaksaan Periksa Peternak Lain, Kawal Korupsi Desa Korporasi Sapi
JPU Ni Luh Ayu dan Moch Iskandar mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi secara bergantian. Dimulai dengan pertanyaan kepada Moh. Kabib sebagai panitia.
Dalam sidang tersebut saksi Kabib menjelaskan kronologinya secara detail. Dia mengaku jika telah meminta sumbangan kepada warga untuk pelaksanaan acara salawat tersebut.
Baca Juga: Dua Terdakwa Penghadang Kajari Kabupaten Kediri segera Divonis, Ini Jadwal Sidangnya
Saat itu, terdakwa Anik menyanggupi untuk memberikan sumbangan makanan dan minuman. Dengan total sekitar 3 ribu bungkus makanan dan 3 ribu botol minuman.
Kemasan dalam kardus yang diterima itu terdiri dari berbagai merk minuman. Semua campur menjadi satu. Sedangkan untuk makanan masih terpisah sesuai dengan merknya.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Sapi di Kediri, Kejari Tegaskan Perkara Lain tak Menghapus Kesalahan Tersangka
“Saya tidak sempat melakukan mengecek tanggal expired (kedaluarsanya, Red) pada minuman atau makanan tersebut,” terang Kabib saat ditanya Jaksa Ni Luh Ayu.
Kemudian untuk saksi Sulton, dia mengaku berperan sebagai petugas yang membagikan makanan. Dia menjelaskan setiap bungkus yang dibagikan itu terdiri dari satu minuman dan dua makanan.
Baca Juga: Saksi Kunci Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Tak Hadir, Alasannya Kerja di Luar Kota
Makanan dan minuman itu dibagikan kepada jemaah pukul 18.30. Dan baru bereaksi mual muntah pada 19.30. Reaksi ini dimulai ketika ada anak-anak sejumlah 5 sampai 6 orang yang mengeluh pusing.
Muhammad Karim selaku saksi ketiga membenarkan jika reaksi mual muntah yang dialami oleh jemaah terjadi sebelum acara sholawat dimulai. Tiba-tiba di bagian depan anak-anak ada yang muntah, kemudian disusul yang lainnya.
Baca Juga: Saksi Kunci Peredaran Sabu di Kabupaten Kediri Tak Hadir, Alasannya Kerja di Luar Kota
“Saat itu langsung dibawa ke bidan terdekat untuk mendapat perawatan. Sedangkan yang lainnya dibawa ke RSKK dan HVA,” ungkapnya saat ditanya kronologi penanganan ketika keracunan massal itu terjadi.
Saat peristiwa itu terjadi, pihak panitia langsung memberi peringatan kepada warga untuk tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang diberikan oleh panitia.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Telisik Aliran Uang Desa Korporasi Sapi, Begini Kata Wali SASPRI
Lebih lanjut, Karim menjelaskan jika biaya korban keracunan ini ditanggung terdakwa Anik dan pihak Pemerintah Kabupaten. Terdakwa Anik memberikan sumbangan sejumlah Rp 10 juta.
Dengan rincian Rp 8.250.000 untuk biaya rawat jalan, sisanya untuk biaya membeli degan dan operasional kendaraan. “Biaya ke HVA sepenuhnya ditanggung Anik. Sedangkan yang RSKK dari pemkab,” akunya.
Terpisah, JPU Ni Luh Ayu mengungkapkan, selama persidangan terdapat keterangan bahwa UD Tiga Putra milik terdakwa Anik ini justru lebih dominan menjual kebutuhan rumah tangga seperti sembako.
“Kronologi tentang bagaimana perolehan sumbangan makanan, distribusinya ke jemaah hingga terjadinya keracunan dapat diketahui jelas dari keterangan saksi,” tandasnya.
“Sidang akan dilaksanakan seminggu 2 kali, Selasa dan Kamis. Karena kasus ini ancaman hukuman penjara tidak sampai 15 tahun. Kamis nanti agendanya mendatangkan saksi berupa korban dan pegawai dari UD Tiga Putra,” paparnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Supriyadi mengaku, hanya ada satu keterangan yang disangkal oleh kliennya. Terkait dengan alokasi penggunaan biaya yang diberikan terdakwa Anik.
Baca Juga: Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan
“Kalau dari keterangan saksi ada yang mengatakan Rp 600 ribu untuk membeli degan. Termasuk uang Rp 10 juta untuk biaya perawatan saat kejadian berlangsung, Pungkasnya.
Padahal Anik memberikan sumbangan uang menjadi 2 tahap. Pertama Rp 10 juta untuk korban rawat jalan dan biaya operasional. Kemudian Rp 4 juta untuk korban rawat inap.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian