KABUPATEN, JP Radar Kediri-Setelah menjebloskan Ketua Kelompok Peternak Ngudi Rejeki Joni Sri Wasono ke tahanan pada Selasa (8/4) sore lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melanjutkan pengusutan kasus.
Mereka memastikan jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih bisa bertambah.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan, setelah menahan Joni, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus.
“Saat ini tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemberkasan, pemeriksaan saksi-saksi. Ke depan tersangka JS (Joni, Red) ditahan di lapas selama 20 hari,” kata Iwan ditemui di kantor Kejari Kabupaten Kediri kemarin.
Lebih jauh Iwan menyebut, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut. “Targetnya secepatnya (pelimpahan berkas, Red),” lanjut pria asal Semarang, Jawa Tengah itu.
Meski menargetkan pelimpahan berkas bisa dilakukan secepatnya, Iwan menegaskan pendalaman akan tetap dilanjutkan. Terutama untuk mengetahui keterlibatan pihak lain yang bisa saja menyusul Joni menjadi tersangka.
Demi mengungkap hal tersebut, dalam beberapa hari ke depan menurut Iwan tim penyidik mengintensifkan penyidikan. “Tidak menutup kemungkinan dari hasil fakta terbaru akan diperoleh peran dari pihak lain,” jelasnya.
Jika dalam perkembangannya nanti ada pihak lain yang berperan aktif dalam kasus korupsi Desa Korporasi Sapi dan terbukti, menurutnya kejari akan menetapkan orang tersebut sebagai tersangka. “Masih bisa bertambah (tersangka, Red),” tandas Iwan.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota dari Kelompok Peternakan Ngudi Rejeki sedikitnya ada 10 orang. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak berjalan secara transparan.
Joni diduga tidak mengikutkan sembilan anggota lainnya. Hal tersebut membuat sembilan anggota kelompok peternak mengundurkan diri. “Hampirsemua (anggota kelompok peternak, Red)kurang 8-9 orang dari kelompok mengajukan pengunduran diri saat kegiatan ini berlangsung,” jelas Iwan.
Seperti diberitakan, pada Selasa (8/4) lalu Kejari Kabupaten Kediri menetapkan Joni sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan 100 ekor sapi hibah program Desa Korporasi Sapi di Kelompok Peternak Ngudi Rejeki.
Dari penyidikan kejaksaan, Joni diduga menjual sapi tanpa melakukan penggantian atau replacement. Tidak hanya itu, Joni juga tidak melakukan pencatatan atau tidak memiliki bukti dukung pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
Selebihnya, dia juga diduga mengelola pakan ternak tidak sesuai juknis program Desa Korporasi Sapi. Setelah dilakukan audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 990,79 juta.
Terpisah, Ismail Marzuki, penasihat Hukum (PH) Joni menyebut pihaknya masih mengikuti alur pemeriksaan dari kejaksaan. Selebihnya mereka menunggu bukti audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
“Untuk hasil audit (kerugian negara, Red) disebutkan saja tapi tidak diberikan bukti hasil auditnya pada kami,” jelasnya.
Terkait penetapan tersangka, Ismail menyebut sebenarnya pihak Joni keberatan. “Kami akan ajukan permohonan penagguhan penahanan dulu ke Kajari Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira