Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terima Remisi Lebaran, Satu Napi di Lapas Kelas II A Kediri Bebas dan Satu Lagi Habis Masa Tahanan

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 10 April 2025 | 02:11 WIB

 

SUJUD SYUKUR: Napi mengenakan baju batik bebas setelah mendapat remisi khusus Lebaran. Sedangkan satu lagi bebas karena habis masa tahanannya.
SUJUD SYUKUR: Napi mengenakan baju batik bebas setelah mendapat remisi khusus Lebaran. Sedangkan satu lagi bebas karena habis masa tahanannya.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kediri akhirnya menghirup udara bebas. Napi kasus pidana umum itu menerima remisi khusus II di peringatan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Islam. “Sesuai dengan momennya. Lebaran ini kami memberikan remisi kepada mereka yang beragama Islam,” jelas Solichin.

Menurutnya, pemberian remisi ini sebagai bentuk perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia (HAM). Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sesuai aturan itu pula, narapidana berhak mendapat pengurangan hukuman dalam jumlah yang beragam.

Napi yang menjalani hukuman di tahun pertama, berhak mendapat remisi 15 hari. Kemudian, tahun kedua selama satu bulan. Adapun untuk tahun ketiga dan seterusnya bisa mendapat remisi sampai 45 hari.

Lebih lanjut dia menjelaskan, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada para narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani program pembinaan yang diberikan Lapas.

“WBP yang menerima remisi ini sudah memenuhi seluruh persyaratan. Baik secara administratif maupun substantif,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada 542 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dengan rincian 179 orang menerima remisi 15 hari, 339 orang menerima remisi 1 bulan, 23 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan.

“Momen Lebaran ini, ada satu yang mendapatkan remisi khusus II. Artinya narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas,” tandasnya.

Sedangkan berdasarkan kategori tindak pidana, penerima remisi terdiri dari 365 narapidana kasus pidana umum (pidum), 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi sesuai PP 28, dan 175 narapidana kasus pidana khusus sesuai PP 99, termasuk 163 narapidana kasus narkotika dan 12 narapidana kasus korupsi. Sementara itu, tidak ada narapidana kasus terorisme yang menerima remisi pada Idul Fitri kali ini.   

Adanya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Sehingga mampu mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada upaya rehabilitasi.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian kepada narapidana,” terangnya.

Selain memberikan motivasi, dengan adanya remisi diharapkan mampu mendorong para narapidana untuk terus berbenah ke arah yang lebih baik. Dengan menaati aturan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.

“Ini juga menjadi senjata bagi pihak lapas. Agar mereka terus berkelakuan baik. Sehingga lingkungan di lapas bisa aman dan kondusif,” aku Solichin.

Terakhir, dia mengimbau agar masyarakat, keluarga, dan teman WBP selalu memberikan dukungan dalam menjalankan program binaan. “Jangan mau dan jangan coba-coba untuk membantu warga binaan dalam melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

 

Editor : rekian
#lapas kelas ii a kediri #kediri #remisi lebaran #warga binaan #Hak Asasi Manusia (HAM) #idul fitri #napi