Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kediri Tahan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Dugaan Korupsi Desa Korporasi Sapi di Ngadiluwih

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 9 April 2025 | 06:47 WIB
Foto: Tangkapan Layar Kejari Kabupaten Kediri
Foto: Tangkapan Layar Kejari Kabupaten Kediri

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Pengusutan kasus dugaan korupsi program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya mendapat kejelasan. Kemarin sore Korps Adhyaksa menahan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Joni Sri Wasono. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kasus korupsi program Desa Korporasi Sapi sejak 15 Agustus 2024 silam. “Dalam penyidikan kami sudah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Hasilnya mengarah kepada JS (Joni Sri Wasono yang ditetapkan sebagai tersangka, Red),” kata Iwan.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Keracunan Massal di Desa Krecek Badas
​Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra menambahkan, pada 2021 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Mereka menerima 100 ekor sapi.


​Dalam perjalanannya, diduga pengelolaan hibah sapi itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Berdasar penyidikan, diketahui jumlah populasi sapi justru berkurang. Hal tersebut terjadi karena praktik penjualan sapi tanpa dilakukan penggantian atau replacement. Padahal, ketentuan itu diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program hibah Desa Korporasi Sapi.


​Selain praktik penjualan sapi, menurut Yuda Joni juga mengelola operasional kelompok ternak tanpa melibatkan anggota. Dia juga diduga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti pendukung pengelolaan keuangan Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

“Dalam pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan Hijauan Pakan Ternak (HPT) dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai juknis program Desa Korporasi Sapi, namun hal tersebut tidak dilakukan,” terang Yuda.


​Akibat praktik tersebut, kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim mencapai Rp 990, 79 juta. “Yang seharusnya sapi bakalan sejumlah 100 ekor, namun nyatanya kurang dari itu,” jelasnya sembari menyebut hingga kemarin kejari masih menghitung jumlah sapi yang tersisa.


​Joni yang sekitar pukul 15.30 kemarin sore langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri, diancam dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
​Sebelumnya, Joni hadir di Kejari Kabupaten Kediri sekitar pukul 12.00. Dia langsung menjalani pemeriksaan ulang sebelum kemudian dititipkan ke lapas selang 3,5 jam kemudian.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira