KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kabupaten Kediri menerima pelimpahan Yusa Cahyo Utomo Kamis siang (27/3).
Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar itu akan memasuki babak baru. Pria 35 itu dilimpahkan oleh penyidik karena berkasnya telah masuk tahap dua.
Pelimpahan dilakukan secara daring. Dalam kesempatan itu, Yusa mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Ngancar Kediri Jalani Rekonstruksi dengan Memperagakan 49 Adegan
Dia juga mengaku melakukan kekerasan pada organ vital yang menyebabkan kematian korbannya.
“Jadi memang ada unsur upaya membunuh,” jelas Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni.
Setelah menerima pelimpahan itu, pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
“Kira-kira untuk jangka waktunya yang pasti untuk melaksanakan pelimpahan kami juga akan berkoordinasi dengan PN Kabupaten Kediri,” ucap Uwais.
Namun, lantaran akan memasuki libur panjang, pelimpahan kemungkinan besar baru terealisasi usai lebaran.
“Yang pasti besok sudah libur lebaran yang pasti limpahan tersebut setelah liburan lebaran ini,” terangnya.
Baca Juga: Korban Selamat Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Masih Trauma ketika Bertemu Pria Asing
Dia mengatakan, dalam dakwaan nanti pihaknya akan menggunakan dakwaan kombinasi kepada tersangka.
“Jadi adanya dakwaan kombinasi kumulatif ini karena korbannya ini ada yang meninggal, ada yang masih hidup. Sehingga kami memberikan dakwaan kombinasi,” jelas Uwais.
Adapun ancaman hukuman yang akan dijatuhkan pada Yusa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan empat orang jaksa untuk persidangan nanti. Yakni Uwais sendiri, Ni Luh Ayu, Moh Iskandar dan David Darwis Albar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita