KOTA, JP Radar Kediri-Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34, agaknya sulit untuk lepas dari jerat hukum. Dua terdakwa penghadangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyohardjo pada 23 Desember 2024 lalu itu dituntut hukuman 1,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keduanya dianggap bersalah dan dijerat pasal pengeroyokan.
Untuk diketahui, keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kediri karena aksi penghadangan yang dilakukannya terhadap mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyoarjo.
Aksi penghadangan itu berujung cekcok dan saling dorong. Puncaknya, korban yang terdesak sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati membacakan poin-poin surat tuntutan sekitar 30 lembar. Intinya, kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur di pasal 170 ayat 1 KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman (penjara) 1 tahun 6 bulan,” ujar Sigit.
Beberapa pertimbangan yang memberatkan, menurut Sigit adalah perbuatan terdakwa dirasa meresahkan masyarakat. Selain itu, akibat perbuatannya, saksi korban mengalami luka-luka seperti lecet dan memar di lengan hingga bengkak di dahi.
“Kemudian perbuatan terdakwa membuat anak-anak korban trauma, lalu korban belum memaafkan para terdakwa,” urai Sigit.
Di luar itu, kondisi para terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Demikian pula pernyataan terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya.
Dengan beberapa pertimbangan itu, JPU menuntut hukuman 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu lebih ringan dibanding ancaman pidana penjara Pasal 170 ayat 1 KUHP. Yaitu, paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Karena ada pertimbangannya, ada yang memberatkan ada yang meringankan. Itu yang kami jadikan acuan,” tandasnya sembari menyebut, sidang ditunda satu minggu untuk agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Akir Kristiono mengaku menyayangkan tuntutan tersebut. Dia mengaku akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan.
“Sangat disayangkan ya karena fakta persidangan jelas menunjukkan di persidangan itu tidak terbukti semuanya. Otomatis pleidoi akan kami siapkan dalam satu minggu ke depan,” paparnya.
Dalam pledoi nanti, dia akan menyoroti Pasal 170 yang digunakan JPU. “Akan kami kejar poin (Pasal) 170, kami mau menggugurkan itu,” ungkapnya sembari berharap terdakwa bisa dibebaskan.
Sebelumnya diberitakan, penghadangan terjadi saat Kajari Pradhana hendak pulang setelah selesai makan bersama keluarganya. Mengendarai mobil dinas, mereka dihadang dua terdakwa.
Keduanya berdalih penghadangan merupakan upaya klarifikasi atas korban yang mengendarai mobil dinas di luar jam kerja. Di kesempatan yang berbeda, Kajari Pradhana menilai tindakan terdakwa merupakan aksi premanisme.
Tindakan itu bahkan sampai menimbulkan trauma bagi tiga anaknya yang saat kejadian juga berada di dalam mobil.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira