Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemuda Kediri ini Dibui gara-gara Sebar Video Tak Senonoh di Instagram, Ini Motifnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 21 Maret 2025 | 05:37 WIB
Tim Buser meringkus PY, 21, penyebar video mesum di tempat kerjanya di Surabaya. Dia nekat mengunggah video mesumnya di Instagram karena sakit hati dengan pacarnya.
Tim Buser meringkus PY, 21, penyebar video mesum di tempat kerjanya di Surabaya. Dia nekat mengunggah video mesumnya di Instagram karena sakit hati dengan pacarnya.

KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kenekatan PY, 21, berbuah penjara. Pria asal Kecamatan Ngadiluwih itu ditangkap polisi karena mengunggah sejumlah video bersetubuh dirinya dengan sang pacar. Usut punya usut, aksi di luar nalarnya itu dilakukan karena dia sakit hati diputus oleh HA, 17, pada akhir tahun lalu.

          Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan mengatakan, PY berpacaran dengan HA, 17, sejak Agustus tahun 2024 silam. Setelah resmi berpacaran, keduanya beberapa kali bersetubuh.

          Rupanya, PY juga merekam aksi mereka saat bersetubuh. Di antaranya dilakukan saat mereka menginap di salah satu hotel di Kecamatan Kota. Serta, saat mereka bertemu di kos-kosan jam-jaman di area GOR Jayabaya, Kota Kediri.

          Enam bulan menjalin asmara, hubungan PY dan HA putus pada awal Februari lalu. “Korban baru tahu videonya (persetubuhan, Red) tersebar pada 15 Februari,” kata Hary.

Bahkan, belakangan video sempat viral di wilayah Kras. Melihat itu, keluarga HA tidak terima. Mereka lantas melapor ke Polsek Kras. Setelah menerima laporan dari keluarga, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan pada 28 Februari lalu,” lanjut Hary sembari menyebut Unit Resmob dan Anggota Unit Reskrim Polsek Kras berhasil mengamankan PY di tempat kerjanya di daerah Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dari keterangan pelaku, ternyata ada delapan video porno yang diunggah PY di akun Instagramnya. “Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna hitam, satu ponsel digunakan untuk menyebarkan konten pornografi, dan satu buah gelang,” terang Hary.

Akibat perbuatannya, PY dikenakan pasal 37 Jo pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar.  “Ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya untuk pelaku yang melibatkan korban anak,” paparnya.

Untuk diketahui, aksi pornografi yang dilakukan oleh PY itu diamankan dalam Operasi Pekat yang digelar sejak 26 Februari sampai 9 Maret. Selain aksi pornografi itu, polisi juga mengamankan beberapa tersangka perkara lainnya.

Di antaranya, 15 pengedar narkoba dengan barang bukti 2.902 butir pil LL. Kemudian, 26,23 gram sabu-sabu. Polisi juga mengakankan satu penyimpan bahan peledak. Serta, 12 pelaku judi, dan 172 pelaku miras ilegal.

Dalam rilis kemarin, polisi juga menghancurkan miras hasil sitaan yang mencapai 2 ribu botol berbagai merk. “Kami komitmen terkait dengan dinamika saat ini, bahwa tindak pidana rata-rata dipicu oleh miras. Tentu harus diberantas,’ tandas Hary sembari menyebut polres dan polsek jajaran akan mengintensifkan penindakan agar zero miras.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #video syur #pemkab kediri #ungkap kasus #polres kediri #tersangka penyebar video porno