Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadi Tersangka Korupsi KONI Kota Kediri, Dian Ariyani Cuti di Disbudparpora   

Emilia Susanti • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:11 WIB

kejari-kota-kediri-periksa-ulang-puluhan-saksi-kasus-korupsi-bpnt
kejari-kota-kediri-periksa-ulang-puluhan-saksi-kasus-korupsi-bpnt

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri masih terus bergulir. Satu tersangka yakni Dian Ariyani hingga kemarin, belum juga diperiksa. Alasannya sakit. Dan mengalami gangguan kejiwaan 

Bahkan dia juga tidak masuk di instansi tempatnya bekerja di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri. Hal itu diutarakan Kepala Disbudparpora Kota Kediri Zachrie Ahmad, bahwa yang bersangkutan sudah sejak lama izin sakit. 

Baca Juga: Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri Akhirnya Diadili, Sidang Perdana Terdakwa Anik Berlangsung 20 Menit

“Cuti sakit bagi seorang ASN itu kan memerlukan persyaratan-persyaratan. Menurut surat keterangan yang disampaikan ke kami yang bersangkutan (Dian, red) sakit dan lagi mengurus cuti sakit. Tetapi sampai saat ini belum datang lagi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ayik ini mengatakan, tugas dari tersangka sudah digantikan dengan yang lain. “Ada Plh-nya, sejak Februari,” katanya. Sejauh ini, belum diketahui sampai kapan Dian akan menjalani cutinya sebagai pegawai negeri sipil. 

Baca Juga: Tujuh Pesilat di Kediri Dituntut 15 Bulan Penjara, Begini Fakta Sidangnya

Adapun progres penyidikannya, hingga saat ini, tersangka masih belum bisa dimintai keterangan. Sedangkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga keluar.

“Masih menunggu ditandatangani pimpinan dari BPKP,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali.

Baca Juga: Apa Kata Pemkot Kediri soal Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus?

Nur Ngali menyebutkan, tersangka Dian masih sakit. Kondisi itulah yang membuat kerja jaksa terhalang untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami akan koordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Jiwa yang di Lawang Malang. Nanti akan kami evaluasi dulu kesehatan yang bersangkutan,” kata pria yang akrab disapa Nur itu.

Baca Juga: Razia di Tempat Hiburan Malam di Kediri, Petugas Gabungan Dapati Pengunjung Positif Narkoba

Menurutnya, pihaknya akan mengebut pemberkasan perkara jika hasil audit BPKP sudah diterima. Nur mengatakan tidak akan segan-segan untuk mendahulukan penyerahan tahap dua atas kedua tersangka lainnya.

Yaitu Kwin Atmoko dan Arif Wibowo yang selama ini kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tetapi proses hukum untuk satu tersangka lainnya (Dian, red) tetap berlanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo. 

Baca Juga: Polisi Tilang Pengendara Bermotor yang Nekat Melanggar Lalin di Jalan Dhoho Kota Kediri

Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar lebih.

Untuk diketahui, dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.

Baca Juga: Hujan, Razia Balap Liar di GOR Jayabaya Kediri Urung Dilaksanakan  

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

 

Editor : rekian
#koni kota kediri #kasus korupsi #disbudparpora #pariwisata #kota kediri