Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri Akhirnya Diadili, Sidang Perdana Terdakwa Anik Berlangsung 20 Menit

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 19 Maret 2025 | 21:18 WIB

 

SIDANG PERDANA: Terdakwa Anik bersama dengan pengasihat hukumnya keluar dari ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
SIDANG PERDANA: Terdakwa Anik bersama dengan pengasihat hukumnya keluar dari ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus keracunan massal di Desa Krecek, Kecamatan Badas digelar perdana kemarin. Anik Fatul Fauziah selaku terdakwa di perkara itu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Perempuan 44 tahun itu menjalani sidang selama 20 menit di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Di awal sidang, ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa terkait dengan surat dakwaan. 

Baca Juga: Tujuh Pesilat di Kediri Dituntut 15 Bulan Penjara, Begini Fakta Sidangnya

“Apakah saudara sudah menerima (surat dakwaan, Red)?” tanya ketua majelis hakim. Mendapat pertanyaan itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa dan Anik sepakat menjawab sudah menerimanya. 

Barulah hakim mempersilahkan jaksa penuntut hukum (JPU) untuk membacakan dakwaannya yang dibacakan Jaksa Moch Iskandar. “Ada 4 pasal alternatif yang didakwakan,” ujar Iskandar. 

Baca Juga: Apa Kata Pemkot Kediri soal Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus?

Yaitu pertama adalah Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 2 UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 3 UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ketiga adalah Pasal 146 ayat 1 huruf A junto Pasal 143 junto Pasal 99 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan. Dan terakhir adalah Pasal 204 Ayat 1 KUHP. Dari keempat pasal itu cukup dibuktikan salah satu saja dari pasal tersebut. 

Baca Juga: Razia di Tempat Hiburan Malam di Kediri, Petugas Gabungan Dapati Pengunjung Positif Narkoba

Selain pasal yang didakwakan, jaksa juga membacakan kronologi secara terkait kronologi kejadian, tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa. Seperti menjual dan mengedarkan makanan yang sudah kedaluarsa. Selanjutnya, meminta karyawan untuk menghapus tanggal kedaluarsa yang ada di kemasan dengan menggunakan tisu basah sampai hilang.

Selanjutnya, terdakwa juga menukar kode kedaluarsa lama dengan kode kedaluarsa baru menggunakan alat tertentu. Tindakan yang dilakukan ini sangat membahayakan konsumen yang membeli makanan atau minuman. Sebab di sana ada kandungan bakterinya. 

Baca Juga: Polisi Tilang Pengendara Bermotor yang Nekat Melanggar Lalin di Jalan Dhoho Kota Kediri

Sementara itu, Supriyadi selaku PH dari terdakwa Anik mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Hari ini memang agendanya pembacaan dakwaan saja. Senin depan kami akan mengajukan eksepsi,” akunya usai persidangan. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

 

Editor : rekian
#keracunan massal #sidang perdana #Surat dakwaan #badas kediri #jaksa penuntut umum