Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tujuh Pesilat di Kediri Dituntut 15 Bulan Penjara, Begini Fakta Sidangnya

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:23 WIB

BUKAN PENGEROYOKAN: Tujuh terdakwa berada di ruang sidang Cakra PN Kediri sebelum mendengarkan tuntutan.
BUKAN PENGEROYOKAN: Tujuh terdakwa berada di ruang sidang Cakra PN Kediri sebelum mendengarkan tuntutan.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tujuh pesilat yang terlibat kasus pengeroyokan kembali disidang di pengadilan negeri (PN) Kota Kediri, kemarin. Mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Cakra yang dibacakan Jaksa Ichwan Kabalmay. 

Jaksa berkepala plontos itu menuntut para terdakwa, yakni Tomy Zhuandhara, 21; Muhammad Guntur Gumelar, 23; dan Yanuar Ichwan Permana, 22 dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Tuntutan tersebut juga berlaku untuk terdakwa lainnya yakni Mohammad Rio Ardiansyah, 18; Rian Arel Meinando, 20; Pradipa Faiz Rahmawan, 20; dan Ahmat Irfan Muzaki, 18. 

Baca Juga: Apa Kata Pemkot Kediri soal Pelecehan Seksual yang Terjadi di Kampus?

Ichwan menuntut mereka berdasarkan dakwaan subsider. “Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP,” jelas Ichwan. Pasal tersebut berisi tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. 

Ichwan juga menjelaskan jika pasal yang dituntut bukan pasal 170 KUHP. “Sebab berbeda dan fakta yang dibuktikan, mereka melakukan pemukulan secara bergantian. Tidak dilakukan secara bersama-sama,” tegas Ichwan.

Baca Juga: Razia di Tempat Hiburan Malam di Kediri, Petugas Gabungan Dapati Pengunjung Positif Narkoba

Tuntutan hukuman selama 15 bulan penjara itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Dan hasil visum. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah mereka telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. “Terdakwa memiliki usia produktif  dan masa depannya masih panjang,” lanjut Ichwan.

Termasuk mempertimbangkan status terdakwa yang pelajar dan memiliki masa depan yang masih panjang. Tujuh terdakwa itu belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Dan selama proses persidangan terdakwa kooperatif dan sudah meminta maaf dan memberi santunan kepada korban.

Baca Juga: Ketika Mahasiswa IAIN Kediri Merasa Gelisah karena Kasus Pelecehan Seksual di Kampusnya

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Dan korban yang dianiaya mengalami luka. 

Atas tuntutan tersebut, Rini Puspitasari, penasihat hukum terdakwa mengungkapkan, terdakwa menerima tuntutan hukuman dari JPU. Namun, pihaknya masih berharap hukuman dari majelis hakim bisa lebih ringan. 

Baca Juga: Hujan, Razia Balap Liar di GOR Jayabaya Kediri Urung Dilaksanakan  

“Terdakwa menerima dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan keputusan seringan-ringannya,” terang Rini kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Di sidang kemarin, Ketua Majelis Hakim Khairul sempat menanyakan terkait tuntutan yang diberikan oleh penuntut umum. “Apakah di antara kalian ada yang memiliki permintaan khusus?” tanya Khairul.

Tomy Zhuandhara yang pertama berdiri memanfaatkan momen tersebut,  dia mengajukan pembelaan agar hukuman yang diberikan lebih ringan. Dengan alasan masih memiliki anak yang berusia 7 bulan.

Dilanjut dengan Guntur Gumelar yang menyampaikan bahwa dirinya baru pertama terjerat kasus hukum. Dan sebagai anak laki satu-satunya di keluarga,  dia ingin membahagiakan orang tuanya dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Penyampaian pembelaan ini terus dilakukan secara bergantian oleh seluruh terdakwa.

Baca Juga: Nekat Jualan Petasan, Dua Pelajar di Kediri Ini Harus Berurusan dengan Kepolisian

Ketua Majelis Hakim Khairul, menyimpulkan bahwa semua terdakwa menyesali perbuatan dan  tidak mampu memenuhi permintaan uang yang telah ditentukan oleh keluarga korban karena keterbatasan ekonomi.

Lebih lanjut dia berpesan kepada para orang tua terdakwa untuk menjaga anaknya dan memastikan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (24/3). Dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 


Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : rekian
#penjara #kediri #tuntutan #terdakwa #pesilat