KEDIRI, JP Radar Kediri - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur jam buka tempat hiburan selama Ramadan.
Namun, agaknya tidak sedikit pengusaha yang mencueki aturan tersebut. Indikatornya, masih ada yang nekat buka di luar jam yang diatur.
Hal tersebut diketahui setelah tim gabungan satpol PP, polisi, dan TNI menggelar sidak Minggu (16/3) dini hari kemarin.
Total ada enam kafe dan karaoke yang didatangi oleh tim. Dari sana, ada satu kafe yang nekat buka hingga di atas pukul 00.00.
Padahal, sesuai SE bupati, tempat hiburan hanya boleh buka pukul 21.00 hingga pukul 00.00.
Dari total enam tempat hiburan yang didatangi tim, lima di antaranya sudah tutup. Artinya, tempat hiburan itu memenuhi ketentuan jam buka sesuai SE.
“Sesuai SE bupati, di bulan Ramadan ini diperbolehkan buka dari pukul 21.00 hingga 00.00 saja,” kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Satu tempat hiburan yang buka di atas jam 00.00 adalah Pool and Cafe di Katang, Ngasem.
Melihat itu, tim langsung masuk dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kafe masih ada belasan pengunjung.
“Baru pertama satu ini (yang melanggar, Red) dari beberapa kali Razia. Baru kami dapat di Kecamatan Ngasem ini,” lanjut Kaleb saat ditanya tentang jumlah tempat hiburan yang melanggar SE.
Khusus untuk Pool and Kafe yang melanggar jam buka, menurut Kaleb sesuai ketentuan pihaknya akan mengirimkan surat peringatan.
Jika tetap membandel, pihaknya akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
Baca Juga: Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Satu Airsoft Gun
Sementara itu, di Pool and Kafe tim gabungan tidak hanya melakukan pengecekan saja. Melihat masih ada belasan pengunjung, tim langsung melakukan tes urine.
Tujuannya, mendeteksi penggunaan narkoba. Dari total 15 orang yang dites urine, ada satu orang yang dinyatakan positif.
Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku sedang dalam tahap rehabilitasi.
“Untuk (pengunjung, Red) yang positif langsung ditindaklanjuti oleh BNN,” terang Kaleb sembari menyebut pihaknya juga menemukan enam botol miras yang tidak sesuai ketentuan edar.
Terpisah, Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri Alfred Wirayudha menyebut pihaknya akan melakukan asesmen terhadap satu orang yang positif narkoba.
Menurut Alfred, hasil positif itu bisa karena beberapa sebab. Di antaranya obat kanker atau obat batuk yang mengandung codeine.
“Dari pengakuan yang bersangkutan memang pasien rehab, tapi masih perlu kami dalami. Senin (17/3)) kami minta datang ke kantor (BNN) untuk kami asesmen,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah