KEDIRi, JP Radar Kediri– Ini peringatan bagi pengendara yang masuk kawasan tertib lalu lintas di Kota Kediri. Ada harus siap-siap kena tilang jika nekat bonceng tiga, menggunakan nomor polisi yang sudah mati, dan tidak memakai helm.
Seperti kemarin (14/3), petugas Satlantas Polres Kediri terpaksa menyemprit tiga pengendara bermotor yang nekat melanggar lalu lintas. Ketiga pemotor yang melintas di Jalan Dhoho, Kelurahan Pakelan, Kota Kediri itu kena tilang anggota Satlantas di Pos Sumur Bor.
Baca Juga: Hujan, Razia Balap Liar di GOR Jayabaya Kediri Urung Dilaksanakan
Ketika diperiksa polisi, pengendara bermotor itu juga tidak membawa kelengkapan surat berkendara. Ada juga yang tidak bisa menunjukkan SIM. Saat ditanya anggota Satlantas, pengendara itu mengaku terburu-buru may menjemput anak ke sekolah.
“Lokasinya (menjemput, Red) tidak jauh,” aku salah satu pengendara yang diberhentikan petugas karena bonceng tiga. Karena melanggar, polisi tetap memberikan tilangan.
Baca Juga: Nekat Jualan Petasan, Dua Pelajar di Kediri Ini Harus Berurusan dengan Kepolisian
Sementara itu, Polres Kediri Kota tetap menggelar razia cipta kondisi di GOR Jayabaya. Sempat gagal karena hujan, razia kemudian dilaksanakan lagi pada Kamis (13/3) pada pukul 21.00.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, razia yang dilaksanakan selama bulan Ramadan ini bertujuan agar masyarakat tetap disiplin dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Satu Airsoft Gun
Razia dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Kemudian pemeriksaan kelengkapan administrasi. “Kami juga memeriksa barang bawaan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam (sajam), senjata api, bahan peledak, dan barang terlarang seperti narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut, petugas akan melakukan penindakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. Ada yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan knalpot brong, dan memuat barang bawaan tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Operasional Dua Bulan, Polres Kediri Gerebek Pabrik Miras Palsu di Kecamatan Semen
Kanit Turjagwali Iptu Murnianto mengatakan, operasi yang berlangsung selama 3 jam tersebut telah menindak 152 kendaraan. “Mayoritas mereka tidak membawa kelengkapan surat berkendara. Baik STNK maupun SIM,” jelas Murni.
Adapun rincian dari 152 kendaraan yang kena tilang tersebut terdiri dari STNK 128, SIM 6, kendaraan R2 17, dan kendaraan R4 1. Iptu Murnianto menghimbau agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Membawa kelengkapan surat saat berkendara serta mematuhi rambu dan marka yang ada di jalan wajib dilakukan oleh semua orang,” pungkasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian