KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri tidak akan pandang bulu menindak tegas pelaku pembuat petasan saat Ramadhan. Di Kecamatan Plosoklaten, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan dua orang pelajar.
Mereka dibui karena diduga terlibat mengedarkan bahan baku peledak (handak) pada Jumat (7/3) lalu. Kedua pelajar asal Plosoklaten itu adalah RMB, 17, dan FA, 15. Kedua berasal dari satu desa yang sama. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 0,5 kilogram (kg) bubuk petasan.
Baca Juga: Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan Satu Airsoft Gun
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, awal mula terungkapnya kasus tersebut saat timnya melakukan operasi pekat. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran handak di wilayah hukum Polres Kediri yang telah meresahkan masyarakat.
“Menanggapi laporan informasi tersebut, kami menugaskan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri untuk melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran tersebut,” jelas Bimo saat ditemui di ruangannya kemarin.
Baca Juga: Operasional Dua Bulan, Polres Kediri Gerebek Pabrik Miras Palsu di Kecamatan Semen
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (7/3) sekitar pukul 22.30, petugas berhasil mengamankan kedua pelajar itu di rumah RMB. Di sana petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 500 gram bubuk mercon.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka meracik sendiri bubuk mercon tersebut. “Kami amankan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan pembuatan petasan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, dari tangan RMB berupa satu buah plastik berisi bubuk petasan seberat 1/2 kilogram (kg). Ditambah satu buah plastik berisi bubuk petasan dalam plastik seberat 1 ons.
Sementara dari tangan FA diamankan 11 buah gulungan kertas bahan petasan dengan diameter 6 cm dan tinggi 21 cm. Tiga buah gulungan kertas bahan petasan dengan diameter 8 cm dan tinggi 19 cm.
Baca Juga: Pelajar di Kediri Diamankan Polisi karena Jual Bahan Petasan, Sita Barang Bukti Seberat 8 Kilogram
Satu buah gulungan kertas bahan petasan dengan diameter 11 cm dan tinggi 21 cm. Lalu satu buah gulungan kertas bahan petasan dengan diameter 14 cm dan tinggi 33 cm. Satu buah gulungan kertas bahan petasan dengan diameter 11 cm dan tinggi 33 cm.
Ada pula 1 buah toples berisi belerang dengan berat 3 ons, 1 ons arang, satu gunting, dan timba cat yang digunakan untuk mencampur petasan. Serta tiga batang kayu yang digunakan untuk memadatkan obat, satu pipa Panjang 60 cm, dan satu papan kayu.
“Keduanya terancam pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Bimo.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian