KEDIRI, JP Radar Kediri- Polres Kediri menggerebek pabrik miras palsu rumahan di Desa Pagung, Semen. Kemarin, temuan berupa bahan-bahan miras serta ratusan botol minuman ilegal itu dibeber di depan sejumlah wartawan.
Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, keberadaan pabrik miras rumahan itu diketahui dari penyelidikan yang digelar pada Kamis (20/2) lalu.
Saat itu, tim resmob Satreskrim Polres Kediri membekuk Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu di Jl Raya Wates-Pare. Tepatnya di Desa/Kecamatan Wates.
“Saat diamankan mereka sedang mengangkut minuman beralkohol berbagai merk di mobilnya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.
Saat diinterogasi, mereka mengakui telah memproduksi miras palsu di Perumahan Bukit Podang Residen Desa Pagung Kecamatan Semen. Tak menunggu waktu lama, tim resmob langsung menuju ke rumah yang dimaksud.
Di sana, mereka mengamankan Michael Perdana Putra dan Bryan Natanael Witanto yang merupakan otak pabrik miras.
Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menemukan ratusan botol miras. Melainkan juga mendapati sejumlah jeriken berisi bahan-bahan miras hingga miras yang belum dikemas.
“Menurut hemat kami (setelah dilakukan pemeriksaan) ini (miras) tidak layak (palsu dan tidak berizin),” lanjut Fauzy.
Lebih jauh perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini menyebut, para tersangka meracik miras tanpa takaran khusus.
Dia mencontohkan miras merk Anggur Merah Cap Orang Tua, Alexis dan Kawa Kawa yang dibuat dengan bahan Sprite ukuran satu liter. Kemudian, air mineral, perasa makanan yang disesuaikan dengan merk aslinya.
Selanjutnya, alkohol makanan kadar 96 persen dengan merek acidatama, serbuk citrun makanan merk Ensign dan gula cair merk Enabi.
Bahan-bahan itu kemudian dicampurkan ke dalam wadah. Kemudian, didiamkan satu sampai dua hari.
“Jika sudah (tercampur, Red) tersangka akan mencicipinya. Jika sudah sesuai dengan merk aslinya, berikutnya dikemas dan diberi pita cukai yang diduga palsu,” jelas Fauzy.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual miras palsu itu dengan harga lebih murah untuk bersaing di pasaran.
Jika normalnya satu kardus miras dijual Rp 800 ribu ke atas, mereka hanya menjual Rp 500 ribu.
“Menurut keterangan pelaku mereka menjual miras ini di sekitar Kediri, Nganjuk, dan Jombang,” papar Fauzy sembari menyebut harga dipatok murah agar bisa bersaing.
Akibat perbuatannya, mereka diancam pasal aternatif. Yakni, pasal 204 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (e) atau (i) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal 140 dan pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandas Fauzy.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah