Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Sebut Penghadangan Dirinya Tindakan Premanisme, Anaknya Trauma dan Enggan Datang Lagi ke Kediri

Ayu Ismawati • Jumat, 7 Maret 2025 | 15:25 WIB

 

JALANI PERSIDANGAN: Dua terdakwa penghadang Kajari Pradhana dikawal polisi bersenjata usai menjalani persidangan.
JALANI PERSIDANGAN: Dua terdakwa penghadang Kajari Pradhana dikawal polisi bersenjata usai menjalani persidangan.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyoarjo hadir di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (6/3). Jaksa menghadirkan Pradhana ke persidangan sebagai saksi korban kasus penyerangan dan penghadangan mobil dinas miliknya.    

Selain dia, jaksa juga menghadirkan empat saksi lainnya. Pradhana datang ke pengadilan mengenakan pakaian batik berwarna biru. Dalam sidang tersebut Pradhana menjelaskan jika dia awalnya mengira kedua terdakwa, Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34, adalah begal. Hal itu disebabkan mobil plat merah miliknya terus dibuntuti sembari memukul-mukul jendela mobil.

Baca Juga: Pelajar di Kediri Diamankan Polisi karena Jual Bahan Petasan, Sita Barang Bukti Seberat 8 Kilogram

“Saya turun (dari mobil, Red) sudah membawa senjata. Karena mindset saya mereka begal,” ujarnya. Dia menyadari terdakwa bukan begal begitu mencium bau alkohol dari napas terdakwa.

Selama persidangan, Pradhana juga mengungkapkan para penghadang beberapa kali memukulnya. Kena lengan, punggung, dan kepalanya. Pernyataan itu juga dikuatkan dengan hasil visum yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Anggota LSM yang Menghadang Kajari Kabupaten Kediri

Dalam kesaksiannya, Pradhana mengungkapkan bahwa aksi penyerangan itu tidak mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Hal itu diketahui setelah Ketua LSM yang diikuti kedua terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

“Dua orang ini (terdakwa, Red) malah tidak mau minta maaf. Tapi dipaksa oleh ketuanya untuk minta maaf,” ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Pengendara Sepeda Tergeletak di Depan PG Ngadirejo Kediri, Diduga Korban Tabrak Lari

Sidang pun sempat diwarnai argumentasi yang melebar ke ranah asumsi antara saksi dengan penasehat hukum terdakwa. Beberapa kali Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan mengingatkan peserta sidang untuk hanya memberikan pernyataan yang bersifat fakta terkait kejadian.

“Saya melihat mobil sejak dari Jalan Diponegoro. Sama Pak Achmad (terdakwa lainnya, Red) diajak ‘ayo klarifikasi (penggunaan mobil dinas di luar jam kerja, Red),” ujar terdakwa Hikmawan Fendi Laksono terkait awal mereka mengejar mobil yang dikemudikan Pradhana.

Baca Juga: Pemuda Asal Kras Kediri Ini Tega Gadaikan Motor Tetangganya

Dalam persidangan itu, Fendi juga berkilah tidak berupaya merebut senjata api (senpi) milik Pradhana. Melainkan berusaha menjatuhkan. “Saya cuma mau menjatuhkan, bukan merebut,” dalihnya.

Usai sidang, Pradhana mengatakan apa yang dilakukan terdakwa termasuk tindakan premanisme. Aksi itu bahkan menimbulkan trauma yang mendalam bagi tiga anaknya yang saat itu berada dalam mobil. Diakuinya, ketiga anaknya yang masih kecil trauma hingga tidak mau berkunjung ke Kediri lagi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Gerebek Warung Penjual Miras di Dekat Kantor Mereka

“Yang pasti jika adab dan etika kalah maka kekacauan akan muncul. Dan ini kan tindakan premanisme. Premanisme itu wajib dihilangkan,” ujarnya sembari menegaskan, yang berhak menghentikan orang lain di jalan hanya aparat penegak hukum (APH).

Dalam persidangan itu, Pradhana juga masih menolak permintaan damai dari terdakwa. Penolakan itu menurutnya karena belum ada ketulusan dari terdakwa untuk meminta maaf.

Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi, Mutilasi Uswatun Khasanah Membutuhkan Waktu sampai Dua Jam

 “Yang pasti premanisme ini harus dihapuskan. Tidak ada satupun hukum positif yang bisa menghentikan kita semua di jalan dengan paksa, kecuali APH,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Sigit Artantojati mengatakan, baru lima saksi yang bisa dihadirkan kemarin. Termasuk dua anak Pradhana. Karena berada di Depok, dua saksi anak itu dihadirkan melalui teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri Depok.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, Dian Aryani Alami Gangguan Jiwa

“Minggu depan masih satu saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum,” ujar Sigit sembari menyebut, sidang pekan depan juga akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui, kasus itu melibatkan korban Pradhana Probo Setyoarjo yang saat ini menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kediri. Pada 23 Desember 2024 lalu, korban yang mengendarai mobil bersama keluarganya dihadang oleh terdakwa Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34.

Baca Juga: Rekonstruksi di Kediri, Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Peragakan 120 Adegan

Keduanya merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri. Aksi penghadangan itu pun berujung cekcok hingga korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

          

 

Editor : rekian
#lsm #kediri #begal #premanisme #pradhana #Pradhana Probo Setyarjo #Kajari Kabupaten Kediri #penghadangan