Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Tolak Eksepsi 2 Anggota LSM yang Menghadang Kajari Kabupaten Kediri

Ayu Ismawati • Rabu, 5 Maret 2025 | 11:05 WIB
PUTUSAN SELA: Dua terdakwa duduk di kursi pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
PUTUSAN SELA: Dua terdakwa duduk di kursi pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Permohonan keberatan atau eksepsi dua anggota LSM yang menghadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri ditolak majelis hakim. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kediri pun memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan. Untuk diketahui, dua anggota LSM yang menjadi terdakwa itu adalah Achmad Musliyanto, 43, dan Hikmawan Fendi Laksono, 34.

Mereka berdua melakukan penghadangan terhadap Kajari Kabupaten Pradhana Probo Setyarjo pada 23 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban mengendarai mobil bersama keluarganya, dihadang oleh Musliyanto dan Fendi. 

Penghadangan itu pun berujung cekcok hingga korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dalam persidangan kemarin, Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan membacakan poin-poin pertimbangan majelis hakim. 

Hasilnya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan pada 25 Februari lalu itu. “Jadi eksepsinya ditolak. Perkaranya dilanjutkan dengan agenda pembuktian,” ujarnya, setelah membacakan poin pertimbangan.

Adapun dalam sidang pembuktian yang diagendakan pekan depan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan enam saksi. Sedangkan dari penasehat hukum terdakwa menyiapkan empat saksi.

Karena beberapa saksi dari JPU merupakan anak di bawah umur, Hakim Ketua Bayu pun meminta agar sidang mendatang dihadiri dengan tidak mengenakan pakaian dinas tactical. “Kita pakai batik saja,” tandasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri Wahyu Wasono menyiapkan enam orang saksi yang akan dihadirkan JPU. “Mereka (saksi, Red) terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Nanti kami akan siapkan mekanisme treatment-nya bagaimana. Karena kalau yang anak ini kan hubungannya sama psikologis. Jadi akan dibedakan (perlakuannya, Red) untuk anak,” urai Wahyu.

Dalam persidangan kemarin, sempat mengajukan agar saksi anak bisa dihadirkan melalui teleconference. Permohonan itu menurutnya juga menimbang kondisi psikologis saksi anak yang dimungkinkan masih trauma.

“Nanti dalam pertemuan sidang selanjutnya itu akan dilihat dulu apakah memang ada impact dengan mental atau psikologis dari si anak tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Didi Sungkono selaku penasehat hukum dari terdakwa menghormati keputusan hakim.

“Namanya proses hukum. Kami sebagai kuasa hukum dari para terdakwa menghormatinya,” ujarnya sembari menyebut, majelis hakim memang berwenang menolak eksepsi terdakwa.

Sebagai upaya hukum dari kliennya, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan. Sedikitnya ada empat saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan mendatang.

“(Dari eksepsi, Red) poinnya kami mengkritisi terkait dakwaan. Itu normatif kalau eksepsi seperti itu karena diatur dalam undang-undang,” tandasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

 

 

Editor : rekian
#kabupaten kediri #lsm #pengadilan negeri #Pradhana Probo Setyarjo #Kajari Kabupaten Kediri