KEDIRI, JP Radar Kediri- Terdakwa Edi Purwanto divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kediri, kemarin. Pria 40 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
Dia menganiaya adiknya, Dadang Suryanto, 34, hingga meninggal dunia. Edi sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Berdasar fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menilai pemukulan secara acak dan bertubi-tubi oleh terdakwa berdampak pada kerusakan organ vital korban. Yakni, pada pankreas sehingga menyebabkan korban meninggal.
Baca Juga: Pemuda Asal Kras Kediri Ini Tega Gadaikan Motor Tetangganya
Majelis hakim menilai perbuatan pemukulan yang dilakukan terdakwa tanpa niat melukai. Dengan demikian, kematian korban terjadi akibat luka yang disebabkan tindakan yang terpengaruh emosi.
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan.
Atas putusan itu, terdakwa Edi menyatakan menerima putusan tersebut. Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bernadeta Susan yang menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu putusan itu.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Susan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Gerebek Warung Penjual Miras di Dekat Kantor Mereka
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Agnesa Tri Cahya Muliasari mengatakan, pihaknya menerima putusan itu. Bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 354 tentang dengan sengaja melukai berat orang lain hingga menyebabkan kematian.
Sehingga menurutnya memang tidak ada niat dari terdakwa untuk dengan sengaja melukai korban yang juga merupakan adiknya itu.
“Kami menerima karena memang terdakwa sendiri mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi, Mutilasi Uswatun Khasanah Membutuhkan Waktu sampai Dua Jam
Untuk diketahui, kasus itu bermula saat Dadang Suryanto ditemukan tewas setelah dipukul keramik oleh Edi Purwanto, yang tak lain merupakan kakak kandung korban. Insiden itu terjadi pada 26 September 2024 di salah satu gang di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota.
Belakangan diketahui, terdakwa tidak hanya memukul korban dengan keramik, melainkan berkali-kali memukul beberapa bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian