KEDIRI, JP Radar Kediri- Sandy Muhclisin, warga Dusun/Desa Karangtalun, Kras harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda 25 tahun itu dibekuk karena tega menggadaikan motor milik tetangganya, Munahaya, 38.
Sebelumnya, Sandy meminjam motor tetangganya dengan alasan hendak menjual burung dara. Sebagai tetangga yang baik, Munahaya menyerahkan Motor Mio GT bernomor polisi L 4309 DX.
Setelah membawa motor tetangganya itu, Sandy lalu kabur motor itu ke arah Tulungagung. Munahaya jengkel karena Sandy tak kunjung mengembalikan motornya. Setelah seminggu motor yang dipinjam pelaku pada Rabu (19/2) tak juga datang membuat korban mengambil jalur hukum.
Munahaya mempolisikan Sandy. Dia melapor jika pelaku telah membawa kabur kendaraan kesayangannya. Kapolsek Kras Iptu Agus Winarto mengatakan, setelah laporan diterima, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Mendapat informasi jika Sandy berada di rumahnya, polisi langsung bergerak cepat. Anggotanya langsung meringkus pelaku dan membawanya ke Polsek Kras. “Dia (Sandy, Red) mengaku jika motor yang dipinjam ke korban sudah digadaikan di Tulungagung,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.
Atas perbuatannya itu, dia harus mendekam di sel tahanan. Dan oleh polisi disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini satu unit motor Yamaha Mio GT warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi L 4309 DX, satu lembar BPKB, dan serta satu STNK kendaraan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian