KEDIRI, JP Radar Kediri- Jelang bulan Ramadan, peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Kediri masih marak. Dalam razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri Rabu (26/2) malam lalu, mereka berhasil mengamankan ratusan botol dalam waktu kurang dari tiga jam. Salah satunya ditemukan di warung yang jaraknya kurang dari 200 meter dari kantor satpol.
Pantauan koran ini, operasi gabungan menyasar warung hingga kafe yang diduga menjual miras secara ilegal. Dari beberapa titik di tiga kecamatan di Kota Kediri, total ada 288 botol miras yang diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Syamsul Bahri melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Agus Dwi Ratmoko mengatakan, razia dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat jelang Ramadan. Peredaran miras–khususnya yang tidak berizin– pun menjadi sasaran.
“Terutama miras yang tidak berlabel. Artinya itu efeknya sama. Membuat orang pusing dan lepas kontrol, tapi semua orang bisa minum sebab harganya murah,” kata Agus.
Peredaran miras tak berizin itu, salah satunya ditemukan di Jl Penanggungan. Tepatnya di warung milik Rachma Hasan yang jaraknya tak sampai 200 meter dari mako satpol PP.
Di sana, petugas mengamankan barang bukti 47 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Di antaranya arak Bali, ciu bekonang, hingga anggur merah.
Terkait warung penjual miras di dekat mako satpol, Agus mengaku baru mengetahui penjualan miras di sana. Temuan itu menurutnya juga hasil penyelidikan satpol PP dan informasi yang dihimpun dari masyarakat.
“Itu jadi perhatian sekali. Ke depan kami akan lebih meningkatkan pengawasan lagi. Apalagi di sekitar kantor kita,” sesalnya.
Meski mengamankan ratusan botol miras, menurut Agus hasilnya masih belum maksimal. Sebab, ada beberapa warung yang menjadi target razia tutup saat didatangi petugas.
“Seperti di wilayah GOR, kami tidak menjumpai BB (barang bukti). Mungkin kami terlambat atau kurang cepat dalam pelaksanaan penertiban itu,” beber Agus.
Meski seluruh sasaran penertiban merupakan penjual ilegal atau tak berizin, namun beberapa miras yang ditemui ada yang berlabel cukai.
“Tapi kami dapati banyak yang tidak ada cukainya. Atau bahasanya miras tanpa label,” sambungnya.
Agus menegaskan, penjualan miras harus berizin. Jika tidak mengantongi izin resmi, miras berlabel cukai sekalipun akan tetap dianggap pelanggaran.
“Apalagi penjualnya tidak mengantongi izin, yang dijual juga miras-miras oplosan atau tanpa merek,” sesalnya.
Terkait sasaran penertiban yang didatangi Rabu malam lalu, diakui Agus beberapa di antaranya merupakan target lama.
Sayangnya, petugas tidak menemukan miras di sana. Padahal, sebelumnya tim sudah turun untuk melakukan pemantauan.
“Tapi sebenarnya titik-titik yang kami sasar itu sudah A1 (terverifikasi, Red) jualan miras. Nah, nggak tahu ini apakah pemiliknya sudah tahu atau bagaimana. Tapi nanti akan kami lakukan penertiban lagi,” tegasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah