Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi KONI Kota Kediri Dipastikan Membengkak

Emilia Susanti • Jumat, 28 Februari 2025 | 16:23 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kerugian negara dari kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri membengkak. Jika hitungan awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri hanya Rp 2 miliar, beradasar audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian mencapai Rp 2,409 miliar.

“Dari hitungan yang kami dapat (berdasar audit BPKP, Red) kerugian negara mencapai Rp 2,409 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali.

Meski sudah mendapat data tentang besaran kerugian negara, Nur Ngali menyebut pihaknya belum menerima berkas hasil audit secara resmi dari BPKP. Pasalnya, dokumen hasil audit itu masih menunggu persetujuan dari pimpinan BPKP.

“Posisi (dokumen, Red) sudah selesai. Tinggal tanda tangan pimpinan (BPKP, Red) Perwakilan Provinsi Jatim,” lanjut Nur Ngali sembari menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPKP.

Dari mana penambahan jumlah kerugian negara dari kasus korupsi KONI? Menurut jaksa asal Jombang itu, ketidaksesuaian penggunaan anggaran ternyata tidak sebatas pada item uang transpor atlet dan pelatih di agenda pemusatan latihan kota (puslatkot).

Melainkan ada agenda lain dari KONI yang penggunaan dananya tidak sesuai. Salah satunya, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev).

“Dalam satu tahun itu kan setiap ada kegiatan ada tim monev. Itu ada honor (untuk tim monev, Red), tetapi ada beberapa yang nggak dilakukan (pemberian honor, Red). Itu juga masuk dalam kerugian negara,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Nur Ngali menyebut masih ada beberapa item lainnya. Di antaranya terkait belanja sarana dan prasarana untuk cabang olahraga (cabor).

“Ada yang nggak dibelanjakan. Seharusnya sejumlah sekian ternyata tidak sesuai. Tentunya beberapa item yang kami dapat seperti itu,” jelas Nur Ngali sembari membeber beberapa item yang membuat kerugian negara membengkak.

Terlepas dari audit BPKP yang masih menunggu tanda tangan, menurut Nur Ngali pihaknya juga masih menunggu kesembuhan Dian Ariyani (DA).

Perempuan yang sebelumnya menjabat bendahara KONI itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan jaksa dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

Adapun pemeriksaan untuk dua tersangka lainnya, yaitu Kwin Atmoko (KA) dan Arif Wibowo (AW) berjalan lancar. Mereka sudah diperiksa sebagai tersangka alias menjalani pemeriksaan lanjutan.

Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo.

Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya hanya mencapai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KONI Kota Kediri mendapat hibah Rp 10 miliar tahun 2023 lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri.

Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI.

Dan setelah ditelusuri lebih dalam, kerugian tersebut bertambah karena ada ketidaksesuaian pada item-item lainnya. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kerugian negara #kejari #koni kota kediri #Pidsus #bpkp #kasus korupsi #korupsi KONI #jawapos