Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Kota Kediri, Dian Aryani Alami Gangguan Jiwa

Emilia Susanti • Jumat, 28 Februari 2025 | 13:19 WIB

KASUS KONI: Kantor Kejaksaan Kota Kediri tampak lengang.
KASUS KONI: Kantor Kejaksaan Kota Kediri tampak lengang.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kondisi Dian Ariyani membuat langkah Kejaksaan Negeri Kota Kediri jadi beku menangani kasus korupsi KONI Kota Kediri. Hingga Rabu (26/2) lalu, belum ada perkembangan signifikan atas kelanjutan kasusnya.

Bahkan, tersangka Dian Ariyani belum juga memenuhi panggilan jaksa. Alasannya alasan sakit. Dia mengalami gangguan jiwa setelah jaksa menetapkannya sebagai tersangka korupsi KONI bersama dua rekannya. Yakni Kwin Atmoko dan Arif Wibowo.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali, kedua tersangka Kwin dan Arif sejauh ini sudah kooperatif. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun tersangka Dian kini tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Jaksa belum memeriksanya sebagai tersangka. Saat ini masih menunggu hasil kontrol yang dilakukan bulan depan.

“Pasti ada batas rawat. Tentu kami akan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Kalau dinyatakan sehat bisa diminta pertanggung jawaban untuk memberi keterangan pasti akan kami panggil lagi,” beber Nur Ngali.

Sejauh ini, jaksa melakukan diskusi terkait langkah apa yang akan diambil atas kondisi gangguan kejiwaan yang dialami tersangka Dian. Yang dia pastikan, kasus yang menimpa Dian akan tetap berlanjut.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Mutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Adisurya Kediri 

Bahkan dengan keterangan surat gangguan kejiwaan sekalipun.
Nur Ngali menjelaskan jika tersangka Dian dalam kasus ini berada dalam keadaan sadar saat menjabat sebagai bendahara KONI Kota Kediri. Bahkan saat proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menjadi tersangka kondisinya juga sehat jasmani dan rohani.

“Tim nantinya akan melakukan ekspose atas perkara ini untuk menentukan langkah selanjutnya dan akan melaporkan ke pimpinan. Proses untuk tersangka Dian tidak berhenti, tetap berjalan,” regasnya.

Seperti diberitakan, tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo. Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.

Untuk diketahui, dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.

Baca Juga: Perampok Minimarket di Kediri Dituntut Lima Tahun Penjara 

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#bhayangkara #koni kota kediri #gangguan jiwa #kasus korupsi #kejaksaan negeri kota kediri #kota kediri