Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perampok Minimarket di Kediri Dituntut Lima Tahun Penjara 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 26 Februari 2025 | 12:40 WIB

 

LIMA TAHUN: Dua terdakwa perampokan minimarket usai menjalani persidangan di PN Kabupaten Kediri.
LIMA TAHUN: Dua terdakwa perampokan minimarket usai menjalani persidangan di PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Dua perampok minimarket yakni Wildan Aprilino Islachi, 29; dan Tri Zuhdi Aprilianto, 29, dituntut masing-masing lima tahun penjara. 

Sidang yang yang berlangsung pukul 12.30 itu membuat Wildan dan Zuhdi tertunduk lesu. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap JPU Moh Iskandar. 

Setelah tuntutan itu dibacakan, Ketua Majelis Hakim Dwiyanto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan keringanan. Kesempatan itu dimanfaatkan kedua terdakwa untuk meminta keringanan serta menjelaskan alasannya.

Wildan meminta hukumannya dikurangi karena telah menyesal. "Dengan sangat, saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Karena saya menyesal dan saya tidak bisa berkumpul dan bertemu dengan ibu saya," jelas Wildan. Dia mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Hal serupa dilakukan Zuhdi, dia juga meminta keringanan hukuman. Alasannya adalah dia punya anak yang masih kecil.

"Saya juga menyesal atas apa yang saya perbuat," terangnya.

Terpisah, Dwiyanto selaku ketua majelis akan merundingkan sebelum diberi putusan. Selain itu, karena Zuhdi juga sudah diputus enam tahun di PN Kota Kediri, Dwiyanto mengaku juga akan berkoordinasi dengan pihak kota.

"Walaupun keduanya telah melakukan tindak pidana, harus pula diberikan hak terkait hukuman maksimal. Karena hukuman tidak bisa melebihi hukuman maksimal," jelasnya.

Seperti diberitakan, pada Jumat (30/8) dini hari lalu mereka melakukan perampokan di dua titik. Pertama di Newmart Minimarket di Tales, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sekitar pukul 03.30.

Setelah itu beralih merampok Indomaret Jalan Raung, Kota Kediri satu jam kemudian.

Keduanya diamankan tim gabungan Polres Kota dan Polres Kediri yang dibantu Polres Tulungagung pada (5/9). 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : rekian
#melawan hukum #kediri #JPU Moh Iskandar #PN Kota Kediri #Perampok Minimarket