Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gara-Gara Ini Kasus Dugaan Korupsi KONI Kota Kediri Tersendat

Emilia Susanti • Selasa, 25 Februari 2025 | 16:37 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri ‘jalan di tempat’. Setelah penetapan tersangka pada Oktober 2024 lalu, hingga akhir Februari ini belum ada progres yang signifikan.

Kondisi Dian Ariyani yang dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan diduga jadi salah satu penyebab terhambatnya penanganan kasus dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar itu.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, Dian Ariyani sedikitnya sudah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk diperiksa. Namun, perempuan yang sebelumnya menjabat bendahara KONI Kota Kediri itu mangkir.

Belakangan, Dian menyerahkan surat terkait kondisinya yang mengalami gangguan kejiwaan.

Ya, suratnya dari DA (Dian Ariyani, Red) seperti itu (mengalami gangguan jiwa, Red),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali.

Setelah menerima surat yang menerangkan Dian mengalami gangguan kejiwaan, menurut Nur Ngali pihaknya akan menunggu perkembangan perawatan yang dijalani Dian. Dia menegaskan jika kondisi tersebut tidak otomatis membuatnya terbebas dari jerat kasus.

“Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka jadwalnya tertunda,” aku Nur Ngali sembari menyebut penyidik sudah melayangkan dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya.

Jika pemeriksaan Dian tertunda, pemeriksaan dua tersangka lainnya lancar. Yakni, mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo. Keduanya dinilai kooperatif memenuhi panggilan jaksa.

Nur Ngali menegaskan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk menyinkronkan keterangan mereka.

Selebihnya, kejaksaan tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, jika penanganan kasus untuk tersangka Dian terhambat, jaksa asal Jombang itu memastikan jika proses hukum untuk Kwin dan Arif tetap berlanjut.

Bagaimana jika dalam beberapa bulan ke depan Dian tetap belum sembuh? Menurut Nur Ngali tidak menutup kemungkinan pelimpahan akan dilakukan untuk dua tersangka lebih dulu.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Kediri Akan Panggil 8 Saksi terkait Kasus Korupsi KONI

“Karena bisa menghambat (jika harus menunggu Dian sembuh, Red),” tandas Nur Ngali.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saroja Supriyo menyangsikan pernyataan gangguan jiwa Dian.

Menurutnya, dia merupakan kunci perkara yang bisa membuka potensi aliran dana korupsi KONI kepada pihak mana saja.

“Ini (diduga, Red) sebuah trik, modus, yang dulu juga pernah dilakukan pada kasus mebelair di Nganjuk. Perkara ini coba ditutupi, dihilangkan jejaknya dengan—dugaan kami—rekayasa,” tengarainya.

Karenanya, Priyo mendesak Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk tetap melanjutkan pengusutan kasus dan segera menyelesaikannya. Selebihnya, dia meminta agar RS yang menerbitkan surat keterangan itu juga diperiksa.

“Harus ada legal opinion dari pihak yang ketiga, dari rumah sakit yang berbeda atau dari dokter yang berbeda untuk menguji otentitas surat tersebut,” tegasnya sembari menegaskan pentingnya ada second opinion untuk memverifikasi kebenaran surat tersebut.

Seperti diberitakan, tiga pengurus KONI Kota Kediri terjerat kasus korupsi dana hibah 2023 senilai Rp 10 miliar.

Mereka adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil bendahara Arif Wibowo.

Dari total anggaran hibah Rp 10 miliar, sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri.

Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.

Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI. Praktik serupa diduga dilakukan juga dalam program KONI lainnya. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #koni kota kediri #penyidik #kasus korupsi KONI #koni #jawapos #Bendahara Koni