KEDIRI, JP Radar Kediri- Pelarian Uchik Trisilia sebagai buron perkara jarimah khalwat berakhir di Bumi Panjalu Kediri.
Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 itu dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Tarokan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, terpidana yang diputus Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman uqubat penjara bulan 20 hari itu diamankan saat berada di rumahnya pada Selasa lalu (18/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia diamankan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Kejagung RI bersama Kejari Kabupaten Kediri.
"Kami mendampingi tim Kejagung untuk mendukung pengamanan agar berjalan lancar dan aman," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Berikutnya pada Rabu (19/2) lalu, tim dari Kejagung membawa Uchik ke Jakarta, kemudian dibawa ke Aceh untuk menjalani hukumannya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, terpidana Uchik diamankan karena sebelumnya bersama-sama dengan terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat.
Yang mana hal tersebut dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya di Gampong, Aceh.
Untuk diketahui, jarimah khalwat merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam.
Mengingat di Aceh menerapkan hukum syariat Islam maka Uchick harus menjalani hukuman yang telah diputuskan.
Pada 29 Januari 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor: 01/JN/2016-MA-Aceh, diputuskan bahwa Uchik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang Hukum Jinat. Karena itu Uchik dihukum ‘Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari.
Iwan mengatakan, terhitung sejak penetapan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang tertanggal 29 Januari 2016 hingga sampai tertangkapnya 18 Februari 2025, kemarin.
Maka terpidana Uchik Trisilia Putri menjadi DPO Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 tahun. "Saat diamankan, terpidana Uchik bersifat kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," jelasnya. (sad/rq)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Andhika Attar Anindita